-->
Showing posts with label Ubudiyah. Show all posts
Showing posts with label Ubudiyah. Show all posts

Sunday, August 26, 2012

Sholat Sunnah Yang disunahkan Berjamaah

Solat Sunah itu ada yang lebih afdol dilakukan secara munfarid dan juga ada yang lebih afdol dikerjakan secara berjamaah.
Yang pertama, Sholat sunah yang disunahkan berjamaah itu ada lima yaitu: 

  1. 'Idul Fithri 
  2. dan Idul Adlha 
  3. shalat tarawih, 
  4. shalat gerhana matahari dan bulan dan 
  5. shalat istisqa'.
Sholat sunnah yang disunahkan untuk dikerjakan secara munfarid antara lain  yaitu: 
  1. Shalat-shalat sunnah yang mengikuti terhadap shalat fardlu atau yang disebut dengan shalat rawatib.
  2. Shalat-shalat sunnah yang tidak mengikuti shalat fardlu, seperti shalat tahiyatul masjid, witir, tahajjud, dluha, isyraq, istikharah, isti'adzah, tasbih dan lain-lain.
Apakah sholat yang tidak disunakah berjamaah boleh dilakukan secara berjamaah??  
ya tentu saja boleh, seperti yang dijelaskah oleh syeh imam nawawi dalam Syarh Shahih Muslim,dan syekh imam Ibnu Rajab dalam Fath al-Bari, juga para Ulama berpendapat bahwa sholat sunah jika dilakukan dengan berjamaah itu tidaklah dilarang, dan itu sah-sah saja.

Mari kita simak hadist berikut 

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلَّا أَنَا وَأُمِّي وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِي 
فَقَالَ قُومُوا فَلِأُصَلِّيَ بِكُمْ فِي غَيْرِ وَقْتِ صَلَاةٍ فَصَلَّى بِنَا. رواه مسلم
"Dari sahabat Anas RA, beliau berkata: "Nabi SAW masuk ke (rumah) kami, sedangkan di situ hanya ada aku, ibuku dan Umi Haram bibiku, lalu Nabi SAW bersabda: "Bangunlah kalian semua, aku akan shalat bersama kalian." pada selain waktu shalat, lalu beliau shalat bersama kami." [H.R. Muslim].


ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ تَطَوُّعًا. رواه ابو داود

"Kemudian Rasulullah SAW melakukan shalat sunnah dua rakaat bersama kami." [H.R. Abu Dawud].


Dari kedua hadist di atas, ini menunjukan bahwa Sholat sunah itu sah jika dikerjakan secara berjamaah. 
Wallahu a'lam

Read More..

Monday, July 30, 2012

Nuzulul Qur'an dan Lailatul Qadar

Nuzulul Quran dalam arti yang singkat diartikan sebagai malam turunnya Al Qur’an, yaitu sesuai dengan makna dari kata Nuzul dan Quran. Nuzulul Qur’an adalah istilah yang merujuk kepada peristiwa Turunya Kalam Allah yang pertama kepada nabi dan rasul yang terakhir bagi agama Islam yakni Nabi Besar Muhammad SAW.

Al-Qur’an diturunkan dalam dua tahap, yaitu:
•  Tahap I, Al-Qur’an diturunkan dari Lauhil Mahfudz ke Langit Dunia secara utuh.
•  Tahap II, Al-Qur’an diturunkan dari Langit Dunia ke Rosulullah secara berangsur-angsur melalui Malaikat 

Jibril sesuai perintah Allah. Pertama kali diturunkan adalah ketika Rosulullah berada di gua Hiro pada tanggal 17 ramadhan (Al-Bara’ bin Azib), Jibril menyampaikan QS. Al-Alaq ayat 1-5.

Terdapat perbedaan ulama mengenai kapan pertama kali turunnya Al-Qur’an kepada rosul. sebagian menyakini peristiwa tersebut terjadi pada bulan Rabiul Awal pada tanggal 8 atau 18 (tanggal 18 berdasarkan riwayat IbnuUmar), sebagian lainnya pada bulan Rajab pada tanggal 17 atau 27 menurut riwayat Abu Hurairah, dan lainnya adalah pada bulan Ramadhan pada tanggal 17 (Al-Bara’ bin Azib) ,21 (Syekh Al-Mubarakfuriy) dan 24 (Aisyah, Jabir dan Watsilah bin Asqo’ )
Struktur Al-Qur’an sendiri terdiri dari 30 Juz, 114 Surat, dan 6.236 ayat.

Nuzulul Qur’an dan Lailatul Qadar

Nuzulul Qur’an adalah waktu turunnya Al-Qur’an yang bertepatan dengan malam yang disebut dengan Lailatul Qadar. Allah SWT menurunkan Al-Qur’an pada Lailatul Qadar. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Qadr ayat 1-5.

Dari segi etimology, Lailatul Qadar dapat di artikan sebagai:
  • Laitul Qadar dapat diartikan sebagai malam ketetapan, yaitu malam dimana diturunkannya ketentuan-ketentuan Allah SWT. Lailat Qadar dipahami sebagai malam penetapan Allah bagi perjalanan hidup manusia. Penggunaan Qadar sebagai ketetapan dapat dijumpai pada QS. Ad Dukhan ayat 3-5
  • Selain itu, Lailatul Qadar juga diartikan sebagai malam yang sempit, dimana bumi dipenuhi oleh malaikat-malaikat yang senantiasa beribadah kepada Allah SWT.
  • Di dalam Al-Qur’an, digambarkan Lailatul Qadar sebagai malam yang lebih baik dari seribu bulan sehingga merupakan malam yang mulia. Selain itu pada Lailatul Qadar pulalah Al-Quran diturunkan.
  • Malam Lailatul Qadar terjadi setiap tahun pada bulan ramadhan, namun tidak disebutkan secara pasti tanggal turunnya. Beberapa pendapat kapan turunnya Lailatul Qadar:

  1. Pada 10 malam terakhir bulan Ramadan diriwayakan oleh Aisyah radhiallau ‘anha bahwa Rosulullah shalalallahu ‘alaihi wassalam bersabda : “Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan” (Hadits Riwayat Bukhari 4/225 dan Muslim 1169)Beliau shallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:“Berusahalah untuk mencarinya pada sepuluh hari terakhir, apabila kalian lemah atau kurang fit, maka jangan sampai engkau lengah pada tujuh hari terakhir” (Riwayat Bukhori dan Muslim)
  2. Pada malam-malam ganjil, seperti pada Hadist sebelumnya (21, 23, 25, 27 atau 29)
  3. Pada malam ke 21 ramadhan lailatul qadar yang difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Qadar adalah juga malam nuzulul qur’an atau turunnya wahyu yang pertama, yakni surat Al-Alaq di gua hira. Setelah diteliti oleh Syaikh Shafiyurrahman Al-Mubarakfury, didapatkan kesimpulan bahwa malam itu adalah
Read More..

Saturday, July 14, 2012

Hal-hal Yang membatalkan Puasa dan Kewajiban orang yang Puasa


Assalamualaikum... 
alhamdulillah bulan ramadhan akan datang sebentar lagi, semoga Allah memberikan umur panjang kepada kita agar bisa menjalankan ibadah di bulan suci yang sanagat mulia bukan lain adalah bulan suci ramadhan.
sebelum kita menjalankan puasa bulan suci ramadhan, baik bagi kita untuk mengetahui apa saja yang dapat membuat puasa kita batal. hal-hal yang membuat puasa kita batal antara lain adalah sebagai berikut:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika hal ini dilakukan karena lupa, maka tidak batal puasa seseorang tersebut.
2. Jima' (bersenggama) di siang hari
3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan disengaja. Adapun keluar mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena mani tersebut keluamya tidak disengaja.
5. Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari, semuanya itu mengakibatkan puasanya batal
6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
 Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
Read More..

Saturday, January 21, 2012

Sebab Mulid Nabi disebut Bid'ah


Di antara orang yang mengatakan maulid adalah bid'ah adalah karena acara maulid tidak pernah ada di zaman Nabi, sahabat atau kurun salaf. Pendapat ini muncul dari orang yang tidak faham bagaimana cara mengeluarkan hukum(istimbat) dari Al-Quran dan as-Sunah. Sesuatu yang tidak dilakukan Nabi atau Sahabat –dalam term ulama usul fiqih disebut at-tark – dan tidak ada keterangan apakah hal tersebut diperintah atau dilarang maka menurut ulama ushul fiqih hal tersebut tidak bisa dijadikan dalil, baik untuk melarang atau mewajibkan.

Sebagaimana diketahui pengertian as-Sunah adalah perkatakaan, perbuatan dan persetujuan beliau. Adapun at-tark tidak masuk di dalamnya. Sesuatu yang ditinggalkan Nabi atau sohabat mempunyai banyak kemungkinan, sehingga tidak bisa langsung diputuskan hal itu adalah haram atau wajib. Disini akan saya sebutkan alasan-alasan kenapa Nabi meninggalkan sesuatu:

1. Nabi meniggalkan sesuatu karena hal tersebut sudah masuk di dalam ayat atau hadis yang maknanya umum, seperti sudah masuk dalam makna ayat: "Dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.''(QS Al-Haj: 77). Kebajikan maknanya adalah umum dan Nabi tidak menjelaskan semua secara rinci.

2. Nabi meninggalkan sesutu karena takut jika hal itu belai lakukan akan dikira umatnya bahwa hal itu adalah wajib dan akan memberatkan umatnya, seperti Nabi meninggalkan sholat tarawih berjamaah bersama sahabat karena khawatir akan dikira sholat terawih adalah wajib.

3. Nabi meninggalkan sesuatu karena takut akan merubah perasaan sahabat, seperti apa yang beliau katakan pada siti Aisyah: "Seaindainya bukan karena kaummu baru masuk Islam sungguh akan aku robohkan Ka'bah dan kemudian saya bangun kembali dengan asas Ibrahim as. Sungguh Quraiys telah membuat bangunan ka'bah menjadi pendek." (HR. Bukhori dan Muslim) Nabi meninggalkan untuk merekontrusi ka'bah karena menjaga hati mualaf ahli Mekah agar tidak terganggu. 

4. Nabi meninggalkan sesuatu karena telah menjadi adatnya, seperti di dalam hadis: Nabi disuguhi biawak panggang kemudian Nabi mengulurkan tangannya untuk memakannya, maka ada yang berkata: "itu biawak!", maka Nabi menarik tangannya kembali, dan beliu ditanya: "apakah biawak itu haram? Nabi menjawab: "Tidak, saya belum pernah menemukannya di bumi kaumku, saya merasa jijik!" (QS. Bukhori dan Muslim) hadis ini menunjukan bahwa apa yang ditinggalkan Nabi setelah sebelumnya beliu terima hal itu tidak berarti hal itu adalah haram atau dilarang.

5. Nabi atau sahabat meninggalkan sesuatu karena melakukan yang lebih afdhol. Dan adanya yang lebih utama tidak menunjukan yang diutamai (mafdhul) adalah haram.dan masih banyak kemungkinan-kemungkinan yang lain (untuk lebih luas lih. Syekh Abdullah al Ghomariy. Husnu Tafahum wad Dark limasalatit tark)

Dan Nabi bersabda:" Apa yang dihalalakan Allah di dalam kitab-Nya maka itu adalah halal, dan apa yang diharamkan adalah haram dan apa yang didiamkan maka itu adalah ampunan maka terimalah dari Allah ampunan-Nya dan Allah tidak pernah melupakan sesuatu, kemudian Nabi membaca:" dan tidaklah Tuhanmu lupa".(HR. Abu Dawud, Bazar dll.) dan Nabi juga bersabda: "Sesungguhnya Allah menetapkan kewajiban maka jangan enkau sia-siakan dan menetapkan batasan-batasan maka jangan kau melewatinya dan mengharamkan sesuatu maka jangan kau melanggarnya, dan dia mendiamkan sesuatu karena untuk menjadi rahmat bagi kamu tanpa melupakannya maka janganlah membahasnya".(HR.Daruqutnhi)

Dan Allah berfirman:"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya."(QS.Al Hasr:7) dan Allah tidak berfirman dan apa yang ditinggalknya maka tinggalkanlah.

Maka dapat disimpulkan bahwa "at-Tark" tidak memberi faidah hukum haram, dan alasan pengharaman maulid dengan alasan karena tidak dilakukan Nabi dan sahabat sama dengan berdalil dengan sesuatu yang tidak bisa dijadikan dalil!
Read More..

Template by:
Free Blog Templates