-->
Showing posts with label Syari'ah. Show all posts
Showing posts with label Syari'ah. Show all posts

Tuesday, February 14, 2012

Hukum Merayakan Hari Valentine

Pro-kontra perayaan valentine day antara ummat Islam khususnya dan semua orang pada khususnya. bagi mereka yang beragama Non-Islam maka sama sekali tidak ada masalah dan bukan cakupan kita (sebagai seorang muslim) untuk memerintahkan mereka atau melarang. dengan kata lain terserah mereka apa yang ingin mereka lakukan.

Pro Kontra akan lebih komplek lagi ketika permasalahan ini diangkat diantara orang-orang muslim pada umumnya. ada yang mengatakan boleh-boleh saja merayakan valentine day dengan alasan apa jeleknya merayakan valentine day. bagi mereka yang menentang maka tidak boleh ikut merayakan valentine day dengan alasan itu bukan dari ajaran Islam.

Coba pikirkan, dalam masalah ini kita berbicara sebagai seorang muslim. pertama yang menjadi dasar kita dalam hidup ini adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah. apa itu As-Sunnah? As-Sunnah adalah apa-apa yang datang dari Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- dari perkataan, perbuatan, diamnya beliau akan suatu perbuatan (tidak melarang dan tidak memerintah) dan sifat baik dari fisik ataupun akhlaq.

Allah berfirman :

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : " Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya." (QS Al-Hasyr : 7)

Juga berfirman :


قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya : "Katakanlah: "Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS Al-Imran : 31)

Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- bersabda pada haji wadaa' :


وَقَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ مَا لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُ إِنْ اعْتَصَمْتُمْ بِهِ كِتَابُ اللَّهِ

Artinya : "Dan aku telah meninggalkan sesuatu bagimu maka kamu tidak akan tersesat selamanya jika kamu berpegang padanya yaitu : kitab Allah (Al-Qur'an)." (HR Muslim)

Dan masih banyak lagi dasar-dasar yang mewajibkan kita untuk perpagang teguh pada Al-Qur'an dan As-Sunnah. singkat kata, dasar pegangan kita dalam hidup adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Ketika perayaan valentine day sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya maka perayaan tersebut tidak boleh atau haram dilakukan oleh seorang muslim.

Allahu a'lam

Source: artikelislami.com
Read More..

Wednesday, January 18, 2012

Arti Ta'awudz

Sebelum membahas tentang apa itu ta'awudz kita simak dulu dalil alqur'an yang artinya: "Jika kamu membaca Alquran, maka hendaklah kamu minta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk. sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasaan atas orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Rabbnya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) itu hanyalah atas orang-orang yang mengambilnya menjadi pemimpin dan atas orang-orang yang mempersekutukannya dengan Allah." (An-Nahl: 98 -- 100).

Al-istiti'adzah artinya permohonan kepada Allah SWT dari setiap yang jahat. Al-'iyadzah (permohonan pertolongan) dalam usaha menolak kejahatan, sedangkanal-layadzu (permohonan pertolongan) dalam upaya memperoleh kebaikan.

Lafadz Ta'awudz
A'udzubillahiminasysyaithonirrajim
yang artinya: aku memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk

Hukum Ta'awudz menurut ulama'

Jumhurul ulama berpendapat bahwa isti'adzah itu sunnah hukumnya dan bukan suatu kewajiban, sehingga berdoa bagi orang yang meninggalkannya. Diriwayatkan dari Imam Malik, bahwasannya ia tidak membaca ta'awudz dalam mengerjakan salat wajib.

Dalam kitab al-Imla', Imam asy-Syafi'i mengatakan, "Dianjurkan membaca ta'awudz dengan jahr, tetapi jika dibaca dengan sirri juga tidak apa-apa." Sedangkan dalam kitab al-Umm, beliau mengatakan, diberikan pilihan, boleh membaca ta'awudz, boleh juga tidak. Dan jika orang yang memohon perlindungan itu membaca a'uudzubillaahiminasysyaithoonirrajiimi, maka cukuplah baginya.

Menurut Abu Hanifah dan Muhammad, ta'awudz itu dibaca di dalam salat untuk membaca Alquran. Sedangkan Abu Yususf berpendapat, bahwa ta'awudz itu justru dibaca untuk salat.
Read More..

Batas Aurot Laki-Laki dan Perempuan

Assalamualaikum....
Langsung saja ke pokok permasalahan tentang batas-batas aurat baik laki-laki maupun perempuan.

A. Batas Aurat Perempuan
Allah Berfirman: "Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya" (QS: An-Nur :31)
Nabi bersabda dalam hadist: "Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari)

Aurat seorang perempuan atau wanita adalah seluruh bagian badan kecuali pada bagian wajah dan juga kedua telapak tangan baik di bagian atas atau bagian bawah telapak tersebut.
terus bagaimana dengan wanita yang memakai cadar?
ya tidak apa-apa memakai cadar ttapi menurut hadist di atas wanita yang memakai cadar harus di lepas ketika sedang ihrom.
terus ada pertanyan lagi bagaimana wanita yang tidak menutup auratnya? jawabanya sudah jelas bahwa menutup aurat bagi wanita itu wajib jadi jika membukanya adalah dosa. wanita yang membuka aurat yang berdalih bahwa itu adalah seni, terus tuntutan apa lah itu cuman alasan mereka saja, yang namanya wajib ya harus dijalani kalau tidak ya DOSA.

Aurat perempuan boleh di buka, di umbar-umbar itu boleh!!.. tapi bukalah dikamar sendiri diruangan tertutup yang tidak terlihat oleh orang lain.
Aurat perempuan boleh di buka, di umbar-umbar itu boleh!!  Tapi ketika sedang bersama dengan Suami sendiri tidak dengan orang lain

B. Batas Aurat Laki-Laki
“Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi)
"Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik)

Menurut Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya.
Terus dari itu timbul pertanyaan, bagaimana orang yang main sepak bola, mereka cuman pakai celana pendek? Jawabanya kembali ke kita sendiri. memang sekarang ini pakaian bersepak bola kurang pas, kita bisa menilai sendiri bagaimana pakaian yang benar menurut islam.

Read More..

Hukum Membaca Alqur'an di Kubur

Agama Islam menganjurkan untuk saling mendoakan sesama muslim, walaupun terhadap muslim yang telah meninggal dunia. Ini membuktikan bahwa persaudaraan antara muslim itu bersifat abadi, tidak hanya ketika hidup di dunia saja tetapi juga ketika salah satu diantara mereka telah meninggal. Bahkan persaudaraan itu akan berlanjut kelak di akhirat.Ulama ahli fiqih bersepakat, bahwa amalan orang yang masih hidup yang diperuntukkan kepada yang telah meninggal berpahala sama. Amalan itu tidak hanya sebatas doa, tetapi juga amalan-amalan lain yang bermanfaat bagi yang telah meninggal dunia. Seperti sedekah, membaca al-Qur’an, dan membayarkan qadha puasa.

Dalam kitab Hujjah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dijelaskan ada dua pendapat mengenai hukum membaca al-Qur’an di kuburan. Madzhab Malikiyah menganggap hal itu makruh. Sedangkan mayoritas ulama mutaakhkhirin memperbolehkannya. Dan pendapat terakhir inilah yang berlaku di kalangan kaum muslimin sekarang.
Jika kita mau memperhatikan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib dari Nabi Muhammad saw. Sesungguhnya beliau telah bersabda: “barang siapa yang melewati kuburan dan membaca surat al-fatihah sebelas kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal, maka diberikan kepadanya pahal dengan hitungan orang yang telah meninggal tadi”.

Adapun hadits yang lebih spesifik menerangkan tentang membaca al-Qur’an di kuburan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra yang artinya:”barang siapa berziarah kepada kubur kedua orang tuanya atau salah satunya, kemudian ia membaca surat Yasin di pekuburan, dia telah diampuni dengan hitungan ayat atau huruf ayat tadi. Dan orang tersebut suda h dianggap berbuat baik kepada orang tuanya”.


Dalam kitab yang sama dijelaskan, Qadhi Abi Thayyib ketika ditanya tentang menghatami al-Qur’an di maqbarah (kuburan), menjawab bahwa pahalanya bagi orang yang membaca. Sedangkan mayit, seperti orang yang hadir, diharapkan mendapat barokah dan rahmat Allah swt.

Dengan demikian, jelaslah bahwa membaca al-Qur’an di pekuburan tidak dilarang oleh Agama Islam. 

Sumber: KH.MA. Sahal Mahfudh, Dialog Problematika Umat. Surabya: Khalista & LTN PBNU
Read More..

Hukum Memakai Celana di Atas Mata Kaki

Setelah membaca Hadist nabi yang ini:

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Yang artinya: Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
dari hadist di atas ada sebagian ulama' yang mengatakan bahwa sunah memakai celana tidak melebihi dari mata kaki, bahkan sebagian ulama' lagi mengatakan haram memakai celana sampai menutupi mata kaki.
ternyata adanya hadist ini dikarenakan jaman dulu orang yang memakai celana sampai dibawah mata kaki itu identik dengan kesombongan.
seperti hadist di bawah ini:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

yang artinya:
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan

secara fikih kita dapa berfikir secara rasional bahwa pakaian yang di atas mata kaki itu dimaksutkan untuk menghindari terkena najis. jadi kalai pas kita lagi di jalanan sebaiknya menekuk celana kita agar tidak terseret-seret ke tanah.
menurut ulama' sekarang memakai celana yang sampai di bawah mata kaki itu tidak masalah selama kita bisa menjaga celana yang kita pakai terhindar dari kotoran najis yang ada di jalanan yang kita lewati. yang terpenting dari semua itu adalah bahwa tujuan memakai celana yaitu untuk menutup aurot, dan aurot lai-laki yaitu antara pusar sampai lutut. 

Semoga bermanfaat... 
Read More..

Template by:
Free Blog Templates