DR. Abdullah al Faqih, didalam fatwanya, Markaz Ad Da’wah no 1390 mengatakan bahwa telah disebutkan didalam riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah serta yang lainnya dari hadits Abdullah bin Abi Aufa’ bahwa Nabi saw,”Barangsiapa yang mempunyai suatu keperluan kepada Allah atau kepada seseorang dari anak Adam hendaklah dia berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian melaksanakan shalat dua rakaat kemudian dia memuji Allah bershalawat atas Nabi kemudian berkata
لا إله إلا الله الحليم الكريم سبحان الله رب العرش العظيم الحمد لله رب العالمين أسألك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل إثم لا تدع لي ذنبا إلا غفرته ولا هما إلا فرجته ولا حاجة هي لك رضا إلا قضيتها يا أرحم الراحمين
Didalam riwayat Ibnu Majah terdapat tambahan,”Kemudian dia meminta kepada Allah tentang urusan dunia dan akherat sekehendaknya maka sesungguhnya ia akan ditetapkan.”
Para ahli ilmu menamakan shalat diatas dengan shalat hajat. Para ahli ilmu berbeda pendapat didalam mengamalkan hadits ini dikarenakan perbedaan diantara mereka tentang keberadaan / kekuatan hadits tersebut.
Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits itu tidak boleh diamalkan dikarenakan hadits itu tidak kokoh. Karena didalam sanadnya terdapat Faid bin Abdurahman al Kufiy yang meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa’, dan ia termasuk orang yang ditinggalkan haditsnya dikalangan mereka.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadits tersebut dapat diamalkan karena dua hal :
1. Karena hadits tersebut memiliki banyak jalan dan bukti yang saling menguatkan, sementara Faid menurut mereka adalah orang yang haditsnya dapat ditulis (diriwayatkan)
2. Hadits ini termsuk didalam keutamaan amal dan keutamaan amal dapat dengan menggunakan hadits yang
lemah jika ia berada dibawah asas yang teguh dan tidak bertentangan dengan yang lebih shahih. DR. Abdullah Faqih lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.
Adapun tentang cara-caranya telah disebutkan didalam hadits diatas. (Fatawa as Sabakah al Islamiyah juz II hal 182)
0 comments:
Post a Comment