-->

Saturday, December 31, 2011

3 Macam Air

Ada 3 macam air dalam ajaran Islam yaitu, Air suci menyucikan, air suci tidak menyucikan, air mutanajis

A. Air Suci Menyucikan
Air yang suci dan mensucikan biasa disebut dengan air yang bersih atau air muthlaq.

Yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.

Air yang suci dan mensucikan adalah:
1. Air hujan.
2. Air sumur.
3. Air laut.
4. Air sungai.
5. Air telaga.
6. Air embun.
7. Air salju. 

B. Air suci tetapi tidak mensucikan
Menurut imam Abu Hanifah, air ini hanya bisa menghilangkan kotoran (najis pakaian dan badan). Tidak dapat menghilangkan hadats, dan tidak sah untuk berwudlu' dan mandi wajib. Air ini dibagi menjadi tiga macam :

a). Air yang bercampur dengan barang suci yang merubah terhadap salah satu sifatnya (warna, rasa, dan bau), dan menghilangkan kesuciannya.
b). Air musta'mal yang sedikit (kurang dari dua kullah) dan menetes dari anggota yang disucikan (bukan semua air).

Menurut Ulama Hanafiyah
Air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats kecil atau hadats besar (seperti wudlu' dan mandi wajib).
Menurut Ulama Malikiyah
Air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats kecil atau hadats besar dan menghilangkan kotoran yang lain (seperti memandikan mayyit dan wudlu', mandi untuk shalat Jum'at dan shalat idul fitri dan idul adha).
Menurut Ulama Syafi'iyah
Air sedikit yang digunakan menghilangkan bersesuci yang wajib (seperti basuhan pertama dari air yang digunakan untuk menghilangkan hadats).
c). Air yang berasal dari bunga dan buah-buahan (seperti air mawar dan air buah-buahan yang lain).

C. Air mutanajjis (terkena najis)
Adalah air yang terkena najis yang tidak di ma'fu, dan air ini ada dua macam, yaitu :
Air suci yang sedikit, dijatuhi najis dan tidak berubah salah satu sifatnya. Dalam hal ini, Ulama Syafi'iyah, Hanabilah dan Malikiyah sepakat bahwa air macam ini najis. Tetapi Ulama Syafi'iyah masih menyaratkan ketika air sedikit yang terkena najis yang di ma'fu (seperti bangkai serangga dan lalat).
Air suci yang dijatuhi najis dan merubah salah satu sifatnya. Para Ulama sepakat bahwa air macam ini dihukumi najis.

Read More..

Sunah-Sunah dan Syarat Wudlu

Sunah-Sunah dalam Berwudhu
  1. Bersiwak, tempatnya adalah ketika berkumur 
  2. Membasuh kedua telapak tangan di awal wudhu tiga kali sebelum membasuh wajah; karena hadits-adits tentang masalah tersebut. Dan juga telapak tangan adalah tempat memindahkan air ke anggota-angota wudhu, maka membasuh keduanya terdapat kehati-hatian untuk seluruh wudhu.
  3. Memulai dengan berkumur dan istinsyaq sebelum membasuh wajah; karena ada hadits-hadits untuk memulai dengan keduanya. Dan supaya bersungguh-sungguh ketika sedang tidak berpuasa. Makna bersungguh-sungguh dalam berkumur adalah mengelilingkan air pada seluruh mulutnya dan bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq adalah menghirup air hingga pangkal hidung. 
  4. Diantara sunnah-sunnah wudhu adalah menyela-nyela janggut (jenggot) yang tebal dengan air sehingga sampai ke bagian dalam dan menyela-nyela kedua jari-jari kedua kaki dan jari-jari kedua tangan. 
  5. Mendahulukan anggota yang kanan, yaitu memulai bagian kanan dari kedua tangan dan kaki sebelum yang kiri.
  6. Menambah dari satu basuhan menjadi tiga basuhan ketika membasuh muka, dua tangan dan dua kaki.
SYARAT-SYARAT WUDHU
Ada sepuluh: 
  1. Islam. 
  2. Berakal. 
  3. Mumayyiz (bisa membedakan antara yang suci dan najis. pen.). 
  4. Niat. 
  5. Mempertahankan niat tersebut, artinya tidak bermaksud memotong niat tersebut sampai dia selesai berwudhu. 
  6. Hilangnya hal yang mewajibkan wudhu. 
  7. Ber-istinja dengan air atau batu sebelum wudhu. 
  8. Airnya suci dan boleh dipakai. 
  9. Menghilangkan apa-apa yang dapat mencegah sampainya air ke kulit. 
  10. Masuknya waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats.

untuk Fardlu Wudlu anda bisa masuk ke postingan yang ini BELAJAR AGAMA
Read More..

Manfaat Wudhu Untuk Kesehatan

Sebagaimana sholat yang menyimpan banyak keajaiban dalam segi kesehatan dan segi filosofinya. Ternyata wudhu pun tak jauh beda. Ada banyak hilmah kesehatan yang bisa kita peroleh. Dan sebagian kecil diantaranya Allah telah menyibakkan rahasia dibalik perintahNya untuk berwudhu melalui tangan-tangan para ilmuan. penasaran apa saja hikmahnya??? Simak artikel berikut.

1. Pijat Refleksi Air
Dr.Magomedov, asisten lembaga General Hygiene and Ecology di Dagestan State Medical Academy, dalam artikelnya yang berjudul Muslims Rituals and Their Effect on the Person’s Health. Mengemukakan keterangan bahwa wudhu dapat menstimulasi atau merangsang irama tubuh secara alami.
Pada tubuh terdapat area yang disebut Biological Active Spots atau BASes alias titik aktif Biologi. BASes memiliki kemiripan dengan titik-titik refleksi ala Cina. BASes pada tubuh berjumlah sekitar 700, dan 65 diantaranya memiliki efek refleksi cepat yaitu hanya dengan usapan saja bisa aktif. Sementara sisanya harus dipijat atau ditusuk dengan jarum untuk mengaktifakannya. Dr. Magomedov juga menyatakan bahwa 61 dari 65 titik tadi merupakan bagian-bagian yang dibasuh ketika wudhu. Dengan demikian sebenaranya pada saat kita berwudhu kita telah melakukan hidromassage yaitu pemijatan menggunakan media air. Selain itu dengan berwudhu kita juga melancarkan metabolisme tubuh kita. Karena ujung jutaan syaraf yang berhubungan dengan sistem Metabolisme tersebar di sepanjang permukaan kulit. Contoh saat membasuh muka pijatan akan memberikan efek positif pada usus, ginjal dan system saraf maupun reproduksi. Membasuh telinga akan merangsang penurunan tekanan darah, mengurangi rasa sakit dan meningkatkan kekhusu’uan ketika Sholat.
Read More..

Thursday, December 29, 2011

Kumpulan Doa untuk Sehari-hari

1.Do’a Sebelum Makan
Allahumma baarik lanaa fiimaa razaqtana wa qinaa ‘adzaa-bannaari Bismillahirrahmaaniraahiimi.
Artinya : Ya Allah berkahilah kami dalam rezki yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (HR. Ibnu as-Sani)

2. Do’a Sesudah Makan
Alhamdulillahilladzii ath’amanaa wa saqaanaa wa ja’alanaa muslimiina
Artinya : Segala puji bagi Allah Yang telah memberi kami makan dan minum, serta menjadikan kami muslim. (HR. Abu Daud)

Alhamdulilaahilladzi ath’amanii hadzaa wa razaqaniihi min ghayri hawlin minnii wa laa quwwatin.
Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan melipahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatanku. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

3. Do’a Sebelum Tidur
Bismikallahhumma ahyaa wa amuutu.
Artinya : Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan aku mati. (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Do’a Sesudah Bangun Tidur
Alhamdulillaahil ladzii ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilayhin nusyuuru
Artinya : Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah mematikan kami. Kepada-Nya-lah kami akan kembali (HR. Bukhari)

5.Do’a Terkejut Bangun Dari Tidur

A’uudzu bikalimaatillahit tammaati min ghadhabihi wa iqoobihi wa min syarri ‘ibaadihi wa min hamazaatisy syayaathiini wa an yahdhuruuni

Artinya : Aku berlindung dengan kalimah Allah yang sempurna dari kemarahan Allah dan akibatnya dan dari kejahatan hamba-hamba-Nya dan dari gangguan setan dan dari kehadiran mereka (HR. Abu Daud dan Tir-middzi)

6.Do’a Mimpi Baik
Alhamudlillaahirrabbil ‘alamiina
Artinya : Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam (HR. Bukhari)

7.Do’a Mimpi Tidak Baik
Allaahumma innii a;uudzu bika min ‘amalisy syaythaani, wa sayyi’aatil ahlaami
Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan setan dan dari mimpi-mimpi yang buruk (HR. Ibn as-Sani)

8.Do’a Sesudah Duduk Bangun Tidur
Laa ilaaha illaa anta subhaanaka allahuma zidnii ‘ilman wa laa tuzigh qalbii ba’da idz hadaitanii wa hablii min ladunka rahmatan innaka antal wahhaabu.
Artinya : Tidak ada Tuhan melainkan Engkau, maha suci Engkau ya Allah, aku minta ampun kepada-Mu tentang dosa-dosaku, dan aku mohon rahmat-Mu tentang dosa-dosaku, dan aku mohon rahmat-Mu. Ya Allah, tambahlah ilmuku dan janganlah Engkau gelincirkan hatiku setelah Engkau memberi petunjuk kepadaku, dan karuniakanlah rahmat untuk-ku daripada-Mu, sesungguhnya Engkaulah yang maha Memberi. (HR. Abu Daud)

9.Do’a Menjelang Shubuh
Allaahumma innii a’uuzdu bika min dhiiqid dun-yaa wa dhiiqi yaumil qiyaamati.
Artinya : Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesempitan dunia dan kesempitan hari kiamat. (HR. Abu Daud)
Read More..

Wednesday, December 28, 2011

Najis dan Cara Menyucikan Najis

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.[1]

Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.[2]
Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci

Terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. [3] Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.[4]
Macam-Macam Najis
1,2 – Kencing dan kotoran (tinja) manusia

Mengenai najisnya kotoran manusia ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.”[5]

Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb.[6] Yang dimaksud al adza dalam hadits ini adalah benda najis, termasuk pula kotoran manusia.[7] Selain dalil di atas terdapat juga beberapa dalil tentang perintah untuk istinja’ yang menunjukkan najisnya kotoran manusia.[8]

Sedangkan najisnya kencing manusia dapat dilihat pada hadits Anas,

“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”[9]

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.”[10]
3,4 – Madzi dan Wadi

Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.

Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[11]

Hukum madzi adalah najis sebagaimana terdapat perintah untuk membersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar. Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.”[12]

Hukum wadi juga najis. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[13]
5 – Kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan
Contohnya adalah kotoran keledai jinak[14], kotoran anjing[15] dan kotoran babi[16]. Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis”.” [17]

Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam kotoran keledai jinak adalah najis.

6 – Darah haidh

Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,
“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [18]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[19]
7 – Jilatan anjing
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.”[20] Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bagian anjing yang termasuk najis adalah jilatannya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya tetap dianggap suci sebagaimana hukum asalnya.[21]
Read More..

Tuesday, December 27, 2011

Sampai atau Tidak Bacaan Tahlil Untuk Orang Mati?

Apakah do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh itu pahalanya akan sampai kepada orang mati? Dalam hal ini ada segolongan yang yang berkata bahwa do’a, bacaan Al-Qur’an, tahlil dan shadaqoh tidak sampai pahalanya kepada orang mati dengan alasan dalilnya, sebagai berikut:


وَاَنْ لَيْسَ لِلْلاِءنْسنِ اِلاَّ مَاسَعَى

“Dan tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dia kerjakan”. (QS An-Najm 53: 39)

Juga hadits Nabi MUhammad SAW:

اِذَامَاتَ ابْنُ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apakah anak Adam mati, putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqoh jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang sholeh yang mendo’akan dia.”

Mereka sepertinya, hanya secara letterlezk (harfiyah) memahami kedua dalil di atas, tanpa menghubungkan dengan dalil-dalil lain. Sehingga kesimpulan yang mereka ambil, do’a, bacaan Al-Qur’an, shadaqoh dan tahlil tidak berguna bagi orang mati. Pemahaman itu bertentangan dengan banyak ayat dan hadits Rasulullah SAW beberapa di antaranya :


وَالَّذِيْنَ جَاءُوْامِنْ بَعْدِ هِمْ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَااغْفِرْلَنَا وَلاِءخْوَنِنَاالَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلاِءْيمن

“Dan orang-orang yang datang setelah mereka, berkata: Yaa Tuhan kami, ampunilah kami dan ampunilah saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dengan beriman.” (QS Al-Hasyr 59: 10)

Dalam hal ini hubungan orang mu’min dengan orang mu’min tidak putus dari Dunia sampai Akherat.

وَاسْتَغْفِرْلِذَنْبِكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنتِ

“Dan mintalah engkau ampun (Muhammad) untuk dosamu dan dosa-dosa mu’min laki dan perempuan.” (QS Muhammad 47: 19)

سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِىَّ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ اِنَّ اُمِى مَاتَتْ افَيَنْفَعُهَا اِنْ تَصَدَّقْتَ عَنْهَا ؟ قَالَ نَعَمْ

“Bertanya seorang laki-laki kepada Nabi SAW; Ya Rasulullah sesungguhnya ibu saya telah mati, apakah berguna bagi saya, seandainya saua bersedekah untuknya? Rasulullah menjawab; yaa berguna untuk ibumu.” (HR Abu Dawud).

Dan masih banyak pula dalil-dalil yang memperkuat bahwa orang mati masih mendapat manfa’at do’a perbuatan orang lain. Ayat ke 39 Surat An-Najm di atas juga dapat diambil maksud, bahwa secara umum yang menjadi hak seseorang adalah apa yang ia kerjakan, sehingga seseorang tidak menyandarkan kepada perbuatan orang, tetapi tidak berarti menghilangkan perbuatan seseorang untuk orang lain.

Di dalam Tafsir ath-Thobari jilid 9 juz 27 dijelaskan bahwa ayat tersebut diturunkan tatkala Walid ibnu Mughirah masuk Islam diejek oleh orang musyrik, dan orang musyrik tadi berkata; “Kalau engkau kembali kepada agama kami dan memberi uang kepada kami, kami yang menanggung siksaanmu di akherat”.

Maka Allah SWT menurunkan ayat di atas yang menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menanggung dosa orang lain, bagi seseorang apa yang telah dikerjakan, bukan berarti menghilangkan pekerjaan seseorang untuk orang lain, seperti do’a kepada orang mati dan lain-lainnya.

Dalam Tafsir ath-Thobari juga dijelaskan, dari sahabat ibnu Abbas; bahwa ayat tersebut telah di-mansukh atau digantikan hukumnya:

عَنِ ابْنِى عَبَّاسٍ: قَوْلُهُ تَعَالى وَأَنْ لَيْسَ لِلاِءنْسنِ اِلاَّ مَا سَعَى فَأَنْزَلَ اللهُ بَعْدَ هذَا: وَالَّذِيْنَ أَمَنُوْاوَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِيَتُهُمْ بِاِءْيمنٍ أَلْحَقْنَابِهِمْ ذُرِيَتَهُمْ فَأَدْخَلَ اللهُ الأَبْنَاءَ بِصَلاَحِ اْلابَاءِاْلجَنَّةَ


“Dari sahabat Ibnu Abbas dalam firman Allah SWT Tidaklah bagi seseorang kecuali apa yang telah dikerjakan, kemudian Allah menurunkan ayat surat At-Thuur; 21. “dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami pertemukan anak cucu mereka dengan mereka, maka Allah memasukkan anak kecil ke surga karena kebaikan orang tua.”
Syaekhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Majmu’ Fatawa jilid 24, berkata: “Orang yang berkata bahwa do’a tidak sampai kepada orang mati dan perbuatan baik, pahalanya tidak sampai kepada orang mati,” mereka itu ahli bid’ah, sebab para ulama’ telah sepakat bahwa mayyit mendapat manfa’at dari do’a dan amal shaleh orang yang hidup.
Read More..

Membaca Sholawat Nabi

Membaca Shalawat untuk Nabi Membaca shalawat adalah salah satu amalan yang disenangi orang-orang NU, disamping amalan-amalan lain semacam itu. Ada shalawat “Nariyah”, ada “Thibbi Qulub”. Ada shalawat “Tunjina”, dan masih banyak lagi. Belum lagi bacaan “hizib” dan “rawatib” yang tak terhitung banyaknya. Semua itu mendorong semangat keagamaan dan cita-cita kepada Rasulullah sekaligus ibadah.

Salah satu hadits yang membuat kita rajin membaca shalawat ialah: Rasulullah bersabda: Siapa membaca shalawat untukku, Allah akan membalasnya 10 kebaikan, diampuni 10 dosanya, dan ditambah 10 derajat baginya. Makanya, bagi orang-orang NU, setiap kegiatan keagamaan bisa disisipi bacaan shalawat dengan segala ragamnya.

Salah satu shalawat yang sangat popular ialah “Shalawat Badar”. Hampir setiap warga NU, dari anak kecil sampai kakek dan nenek, dapat dipastikan melantunkan shalawat Badar. Bahkan saking populernya, orang bukan NU pun ikut hafal karena pagi, siang, malam, acara dimana dan kapan saja “Shalawat Badar” selalu dilantunkan bersama-sama.

Shalawat yang satu ini, “shalawat Nariyah”, tidak kalah populernya di kalangan warga NU. Khususnya bila menghadapi problem hidup yang sulit dipecahkan maka tidak ada jalan lain selain mengembalikan persoalan pelik itu kepada Allah. Dan shalawat Nariyah adalah salah satu jalan mengadu kepada-Nya.

Salah satu shalawat lain yang mustajab ialah shalawat Tafrijiyah Qurtubiyah, yang disebut orang Maroko shalawat Nariyah karena jika mereka (umat Islam) mengharapkan apa yang dicita-citakan, atau ingin menolak apa yang tidak disuka, mereka berkumpul dalam satu majelis untuk membaca shalawat Nariyah ini sebanyak 4444 kali, tercapailah apa yang dikehendaki dengan cepat bi idznillah. Shalawat ini juga oleh para ahli yang tahu rahasia alam.
Imam Dainuri memberikan komentarnya: Siapa membaca shalawat ini sehabis shalat (fardlu) 11 kali digunakan sebagai wiridan maka rejekinya tidak akan putus, disamping mendapatkan pangkat/kedudukan dan tingkatan orang kaya. (Khaziyat al-Asrar, hlm 179)

Simak sabda Rasulullah SAW berikut ini:


وَأخْرَجَ ابْنُ مُنْذَة عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ الله عَنهُ أنّهُ قال قال َرسُوْلُ اللهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ: مَنْ صَلّى عَلَيَّ كُلّ يَوْمٍ مِئَة مَرّةٍ – وَفِيْ رِوَايَةٍ – مَنْ صَلَّى عَلَيَّ فِي اليَوْمِ مِئَة مَرّةٍ قَضَى اللهُ لَهُ مِئَة حَجَّةٍ – سَبْعِيْنَ مِنْهَا في الأخِرَةِ وَثَلاثِيْنَ فِي الدُّنْيَا – إلى أنْ قال – وَرُوِيَ أن النَّبِيَّ صَلّى اللهُ عليه وسلم قال : اكْثَرُوا مِنَ الصَّلاةِ عَلَيَّ فَإنّهَا تَحِلُّ اْلعَقْدَ وَتَفْرجُ الكُرَبَ – كَذَا فِيْ النزهَةِ

Hadits Ibnu Mundah dari Jabir, ia mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: Siapa membaca shalawat kepadaku 100 kali maka Allah akan mengijabahi 100 kali hajatnya; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di dunia. Sampai kata-kata … dan hadits Rasulullah yang mengatakan: Perbanyaklah shalawat kepadaku karena dapat memecahkan masalah dan menghilangkan kesedihan. Demikian seperti tertuang dalam kitab an-Nuzhah.

Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia akan menjawabnya sesuai jawaban yang terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits. Rasulullah SAW bersabda: Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal-amal kalian disampaikan kepadaku; jika saya tahu amal itu baik, aku memuji Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah. (Hadits riwayat Al-hafizh Ismail Al-Qadhi, dalam bab shalawat ‘ala an-Nabi).

Read More..

Pendapat Tentang Bid'ah

Oleh : A Dani Permana
Hal yang ditekankan pada pembahasan disini mengenai makna bid’ah, pengertian bid’ah yang dinilai Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam sebagai kesesatan dalam agama. Para ahli telah banyak mendefisinikan arti atau makna bid’ah meskipun terjadi perbedaan lafalnya yang kemudian menyebabkan perbedaan cakupan pada bagian-bagian pengertian bid’ah tersebut, tetapi tujuan akhir dari pengertian bid’ah tersebut adalah sama. Jika di tinjau dari sudut pandang bahasa, bid’ah adalah diambil dari kata bida’ yaitu al ikhtira ‘/mengadakan sesuatu tanpa adanya contoh sebelumnya. Seperti yang termaktub dalam Kitab Shahih Muslim bi Syarah Imam Nawawi dijelaskan sebagai berikut:

والمراد غالب البدع . قال أهل اللغة : هي كل شيء عمل على غير مثال سابق
“Dan yang dimaksud bid’ah, berkata ahli bahasa, dia ialah segala sesuatu amalan tanpa contoh yang terlebih dahulu”[1]
Sedangkan jika ditujukan dalam hal ibadah pengertian-pengertian bid’ah tersebut diantaranya:
البدعة: طريقة مستحدثة في الدين، يراد بها التعبد، تخالف الكتاب، والسنة وإجماع سلف الأمة
“Bid’ah adalah suatu jalan yang diada-adakan dalam agama yang dimaksudkan untuk ta’abudi, bertentangan dengan al Kitab (al qur`an), As Sunnah dan ijma’ umat terdahulu
البدعة في مقابل السنة، وهي : (ما خالفت الكتاب والسنة أو إجماع سلف الأمة من الاعتقادات والعبادات) ، أو هي بمعنى أعم : (ما لم يشرعه الله من الدين.. فكل من دان بشيء لم يشرعه الله فذاك بدعة
Bid’ah adalah kebalikannya dari sunnah, dan dia itu apa-apa yang bertentangan dengan al qur`an, as sunnah, dan ijma’ umat terdahulu, baik keyakinnanya atau peribadahannya, atau dia itu bermakna lebih umum yaitu apa-apa yang tidak di syari’atkan Allah dalam agama…maka segala dari sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah maka yang demikian adalah bid’ah.
الْبِدْعَةُ فِي الشَّرِيعَةِ إحْدَاثُ مَا لَمْ يَكُنْ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ تَعَالَى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Bid’ah dalam syari’ah adalah apa yang diada-adakan yang tidak ada perintah Rasulullah shalallahu ta’ala ‘alaihi sallam.
وَعَنْ الْهَرَوِيِّ الْبِدْعَةُ الرَّأْيُ الَّذِي لَمْ يَكُنْ لَهُ مِنْ الْكِتَابِ وَلَا مِنْ السُّنَّةِ
Dan dari al Harawi bahwa bid’ah ialah pendapat pikiran yang tidak ada padanya dari kitab (al Qur`an) dan as Sunnah.
Ibnu Hajar al As Qalani dalam Fathul Bari menjelaskan
والمراد بقوله ” كل بدعة ضلالة ” ما أحدث ولا دليل له من الشرع بطريق خاص ولا عام
“Dan yang dimaksud dengan sabdanya “Setiap bid’ah adalah sesat” yakni apa yang diadakan dan tanpa dalil padanya dari syari’at baik dengan jalan khusus maupun umum”[2]
Menurut Ibnu Taimiyah: ‘ Bid’ah dalam agama ialah sesuatu yang tidak disyari’atkan oleh Allah dan rasul-Nya yaitu tidak diperintahkan dengan perintah wajib atau perintah sunnah. Adapun yang diperintahkan dengan perintah wajib dan sunnah serta diketahui perintah-perintah tersebut dengan dalil-dalil syar’i, maka hal itu termasuk yang disyari’atkan oleh Allah, meskipun terjadi perselisihan diantara ulama di beberapa masalah dan sama saja, baik hal itu sudah diamalkan pada masa Rasulullah atau tidak.
Menurut As-Syahtibi: ‘ Bid’ah adalah suatu cara di dalam agama yang diada-adakan (baru) menyerupai agama dan dimaksudkan dalam melakukannya untuk bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah ta’ala.
Menurut Ibnu Rajab: ‘ Yang dimaksudkan dengan bid’ah adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada dasarnya di dalam syari’at. Adapun suatu yang ada dasarnya dalam syara’, maka bukan bid’ah meskipun dikatakan bid’ah menurut bahasa.’
Menurut As-Suyuti: ‘ Bid’ah ialah suatu ungkapan tentang perbuatan yang bertentangan dengan syari’at karena menyelisihinya atau perbuatan yang menjadikan adanya penambahan dan pengurangan syari’at. ‘
Ulama bersefaham bahwa dari beberapa pengertian bid’ah tersebut diatas yang paling mengena pada maksud bid’ah yang dapat dikatakan sesat adalah yang diartikan oleh Iman As- Syathibi.[3] Dari definisi-definisi tersebut dapat diambil pokok-pokok pengertian bid’ah menurut syara sebagai berikut:
a. Bid’ah ialah sesuatu yang diadakan di dalam agama. Maka tidak termasuk bid’ah sesuatu yang diadakan di luar agama untuk kemaslahatan dunia seperti pengadaan hasil-hasil industri dan alat-alat untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yang bersifat duniawi.
b. Bid’ah tidak memiliki dasar yang menunjukkannya dalam syari’at. Adapun hal-hal yang memiliki dasar-dasar syari’at, maka bukan bid’ah meskipun tidak ada dalilnya dalam syari’at secara khusus. Contohnya pada zaman kita ini orang yang membuat alat alat seperti kapal terbang, roket, tank, dll. dari alat-alat perang modern dengan tujuan persiapan memerangi orang-orang kafir dan membela kaum muslimin. Maka perbuatannya bukan bid’ah meskipun syari’at tidak menjelaskannnya secara rinci, dan Rasulullah tidak menggunakan alat-alat tersebut untuk memerangi orang-orang kafir. Tetapi membuatnya termasuk dalam firman Allah secara umum, ” Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja.” (Al-Anfal : 60). Begitu pula perbuatan-perbuatan lain yang semisal. Maka setiap sesuatu yang memiliki dasar dalam syara’, ia termasuk syari’at dan bukan bid’ah.
c. Bid’ah di dalam agama kadang-kadang dikurangi dan kadang-kadang ditambah, sebagaimana dijelaskan oleh As-Suyuti meskipun perlu pembatasan bahwa sebab menguranginya adalah agar lebih mantap dalam beragama. Adapun jika sebab menguranginya bukan agar lebih mantap dalam beragama, maka bukan bid’ah. Seperti meninggalkan perintah yang wajib tanpa udzur. Itu disebut maksiat bukan bid’ah begitu pula meninggalkan perkara sunnat tidak dianggap bid’ah.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka bahwa bid’ah itu hanya ada dalam hal agama/ibadah, ini sesuai dengan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Artinya: “Siapa yang membuat hal baru dalam ajaran agama kami apa yang bukan bagian darinya, maka perbuatannya itu tertolak.”[4]
Dan dapat kita lihat keterkaitan antara hadist diatas dengan hadist dibawah yaitu mengenai niat dalam beribadah:
Artinya: “Sesungguhnya segala amalan ibadah itu tergantung dari niat.”[5] Jadi para ulama bersepakat bahwa ciri amal ibadah agar diterima oleh Allah adalah:
a. Meniatkan amal perbuatannya semata demi Allah SWT dan ikhlas kepada-Nya
b. Amal ibadahnya itu dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Read More..

Pendapat Tentang Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

ada beberapa pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, memiliki beberapa argumentasi di antaranya:

a. Perayaan malam tahun baru adalah ibadah orang kafir.
Perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya. Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malamtahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir Nabi Isa. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan malam tahun baru menyerupai perbuatan orang kafir.

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Daud).

c. Perayaan malam tahun baru penuh maksiat.

Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan
malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hurahura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam. Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan malam tahun baru adalah bid`ah.

Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal, sehingga apabila seseorang melakukan suatu kegiatan ritual keagamaan misalnya membaca ayatayat tertentu, atau sholat dengan bilangan tertentu yang dihubungkan dengan malam tahun baru masehi maka hukumnya bid’ah.

2. Pendapat yang Membolehkan Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan

malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikutikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi jika tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya. Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikutikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Read More..

Monday, December 26, 2011

Syarat dan Rukun Khutbah Jum'at

Syarat dan rukun khutbah jum'ah adalah sebagai berikut:

A. Syarat Khutbah

1. Khutbah dilakukan sebelum salat Jum'at
2. Niat
3. Disampaikan dengan bahasa yang bisa dipaham oleh Jamaah.
4. Antara khutbah satu dan khutbah dua dilakukan dalam satu waktu. (antara keduanya tidak boleh dipisahkan dengan salat Jum'at ).
5. Disampaikan dengan suara yang bisa didengar oleh jamaah, minimal sejumlah orang yang wajib dipenuhi sebagai syarat sahnya salat Jum'at, 40 orang.
6. Salat Jum'at segera dilakukan begitu khutbah usai, tidak boleh diselingi dengan hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya dengan pelaksanaan salat Jum'at.

B. Rukun Khutbah

1. Memuji kepada Allah (Dengan membaca: "al-hamdulillah, atau, ahmadullah, atau hamdan lillah, dan sesamanya") dalam setiap khutbah pertama dan kedua.
2. Membaca salawat untuk Nabi Muhammad saw dalam setiap khutbah, satu dan dua (salawatnya: "Allahumma sholli 'ala Muhammad, dan atau semacamnya")
3. Berwasiat untuk melakukan ketakwaan dalam setiap khutbah (pesannya: "ittaqullah, atau athi'ullah, atau ushikum bitaqwallah, dan atau semisalnya")
4. Membaca satu atau sebagian ayat al-Qur`an.
5. Doa untuk kebaikan dan ampunan bagi orang-orang beriman pada khutbah kedua.

Rukun di atas adalah rukun khutbah dalam Mazhab Syafi'i. Menurut mazhab ini, semua rukun tersebut harus disampaikan dalam bahasa Arab, adapun pesan-pesan lain yang tidak termasuk rukun bisa disampaikan dengan bahasa yang dipahami oleh jamaah. Adapun Mazhab-mazhab lainnya adalah sebagai berikut:

1. Mazhab Hanafi, rukun khutbah adalah satu hal, yaitu dzikir secara mutlak, baik panjang maupun pendek. Menurut Mazhab ini bahkan bacaan tahmid, atau tasbih, atau tahlil, sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban khutbah. Mazhab ini berpendapat bahwa khutbah bisa disampaikan dalam bahasa apa saja, tidak harus bahasa Arab.

2. Mazhab Maliki, rukun khutbah menurut mazhab ini adalah satu hal, yaitu ungkapan yang memuat kabar gembira (dengan janji-janji pahala dari Tuhan) atau peringatan (bagi orang-orang yang suka melanggar aturan Tuhan). Mazhab ini berpendapat bahwa keseluruhan khutbah harus disampaikan dalam bahasa Arab. Jika tidak ada yang mampu menggunakan bahasa Arab maka kewajiban salat Jum'at gugur untuk dilaksanakan.
Read More..

Syarat dan Rukun Sholat

Syarat-Syarat Shalat

Shalat tidak akan sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang wajib ada padanya serta menghindari hal-hal yang akan membatalkannya.

Adapun syarat-syaratnya ada sembilan: 
1. Islam,
2. Berakal,
3. Tamyiz (dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk),
4. Menghilangkan hadats,
5. Menghilangkan najis,
6. Menutup aurat,
7. Masuknya waktu,
8. Menghadap kiblat,
9. Niat.

Secara bahasa, syuruuth (syarat-syarat) adalah bentuk jamak dari kata syarth yang berarti alamat.
Sedangkan menurut istilah adalah apa-apa yang ketiadaannya menyebabkan ketidakadaan (tidak sah), tetapi adanya tidak mengharuskan (sesuatu itu) ada (sah). Contohnya, jika tidak ada thaharah (kesucian) maka shalat tidak ada (yakni tidak sah), tetapi adanya thaharah tidak berarti adanya shalat (belum memastikan sahnya shalat, karena masih harus memenuhi syarat-syarat yang lainnya, rukun-rukunnya, hal-hal yang wajibnya dan menghindari hal-hal yang membatalkannya, pent.). Adapun yang dimaksud dengan syarat-syarat shalat di sini ialah syarat-syarat sahnya shalat tersebut.

Penjelasan Sembilan Syarat Sahnya Shalat

1. Islam
Lawannya adalah kafir. Orang kafir amalannya tertolak walaupun dia banyak mengamalkan apa saja, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik untuk memakmurkan masjid-masjid Allah padahal mereka menyaksikan atas diri mereka kekafiran. Mereka itu, amal-amalnya telah runtuh dan di dalam nerakalah mereka akan kekal." (At-Taubah:17)
Dan firman Allah 'azza wa jalla, "Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan." (Al-Furqan:23)
Shalat tidak akan diterima selain dari seorang muslim, dalilnya firman Allah 'azza wa jalla, "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Aali 'Imraan:85)

2. Berakal
Lawannya adalah gila. Orang gila terangkat darinya pena (tidak dihisab amalannya) hingga dia sadar, dalilnya sabda Rasulullah,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَالْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ، وَالصَّغِيْرِ حَتَّى يَبْلُغَ. (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه)
"Diangkat pena dari tiga orang: 1. Orang tidur hingga dia bangun, 2. Orang gila hingga dia sadar, 3. Anak-anak sampai ia baligh." (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i, dan Ibnu Majah).

3. Tamyiz
Yaitu anak-anak yang sudah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk, dimulai dari umur sekitar tujuh tahun. Jika sudah berumur tujuh tahun maka mereka diperintahkan untuk melaksanakan shalat, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مُرُوْا أَبْنَاءَكُمْ بِالصَّلاَةِ لِسَبْعٍ وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا لِعَشْرٍ وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ. (رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَاْلإِمَامُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُوْدَ
"Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berumur sepuluh tahun (jika mereka enggan untuk shalat) dan pisahkanlah mereka di tempat-tempat tidur mereka masing-masing." (HR. Al-Hakim, Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Read More..

Sunday, December 25, 2011

Manfaat Bekam

Bekam tidak hanya berfungsi menyembuhkan, namun juga memiliki manfaat dalam hal pencegahan dari munculnya berbagai macam penyakit yang bisa menyerang manusia dikemudian hari.

Bekam berfungsi untuk melancarkan system peredaran darah. Dalam hal penyembuhan, Rasulullah SAW mengisyaratkan ada 72 macam penyakit yang bisa disembuhkan dengan berbekam diantaranya : masuk angin, darah tinggi, kolesterol tinggi, stroke, jantung, asam urat, rematik, migrein, vertigo, sakit gigi, mata, asma, biduran, radang ginjal, nyeri tulang belakang, nyeri lambung, wasir, mandul, liver, epilepsy, dll.Titik bekam pada umumnya adalah untuk meringankan gangguan pada organ dan syaraf bila di-bekam pada tempat gangguan, terutama karena gangguan kelebihan darah atau darah kotor atau kedua-duanya. Titik-titik bekam yang disukai Rasulullah SAW, yaitu :Bekam atas dua urat leher :· Mencegah sakit kepala.· Mencegah sakit di wajah.· Mencegah sakit gigi.· Mencegah sakit telinga.· Mencegah sakit hidung.· Mencegah sakit kerongkongan.Bekam pada tengkuk / kuduk :· Mencegah tekanan darah pada tengkuk.· Mengatasi rabun.· Mengatasi benjolan di mata.· Mengatasi rasa berat pada alis dan kelopak mata.· Mengatasi penyakit mata lainnya.· Mengobati lepra.· Mengobati berbagai macam penyakit.Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim bahwa : "Rasulullah SAW pernah menggunakan hijamah (bekam) atas tiga bagian tubuh, bagian atas tulang belakang dan atas dua urat leher."Bekam pada pelipis :· Mengobati sakit kepala.· Mengobati sakit di wajah.· Mengobati sakit telinga.· Mengobati sakit hidung.· Mengobati sakit kerongkongan.Bekam pada pundak :· Mengobati penyakit di pundak.· Mengobati sakit di leher.Diriwayatkan dalam Shohih Bukhori dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan bekam sebanyak 3 kali pada 2 pelipis dan pundaknya.Bekam di atas pinggul :· Menghilangkan pegal-pegal.· Menghilangkan kelelahan.Dalam Sunan Abu Dawud disebutkan dari hadist Jabir bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan bekam di bagian atas pinggulnya karena sakit pegal-pegal yang dideritanya.Bagian lain tubuh boleh di-bekam sesuai tempat sakitnya selama bukan area yang dilarang di-bekam.Haruskah sebulan sekali kita di-bekam ?Jika kita ingin terbebas dari gangguan penyakit yang diakibatkan darah kotor atau sebagai usaha dan tindakan penjagaan dan kewaspadaan kita terhadap penyakit, maka sangat baik bekam dilakukan sebulan sekali. Sementara jika tubuh rasa tidak enak, jangan menunda untuk segera melakukan berbekam.
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Dengan rutin melakukan terapi bekam , kita bisa memetik manfaat bekam dalam kerangka menjaga kesehatan. Yang demikian itu mengikut cara rasul dalam menjaga kesehatan.
Read More..

Bekam Pengobatan Yang Dilakukan Oleh Rosululah

Bekam atau Hijamah adalah teknik terapi atau penyembuhan dengan jalan membuang darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Adapun ia -bekam- tidak hanya bermanfaat sebagai suatu usaha yang dilakukan untuk suatu penyembuhan, lebih dari itu, rutin melakukannya insyaAllah akan memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan penyakit dalam rangka menjaga kesehatan.

Perkataan Al Hijamah berasal dari istilah bahasa arab : Hijama (حجامة) yang berarti pelepasan darah kotor. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan cupping, dan dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah, bekam. Di Indonesia dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk.
Bekam merupakan pengobatan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Bukhari:
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah bersabda : "Kesembuhan (obat) itu ada pada tiga hal: dengan minum madu, pisau hijamah (bekam), dan dengan besi panas. Dan aku melarang ummatku dengan besi panas." (Hadist Bukhari)
“..Sesungguhnya sebaik-baiknya pengobatan yang kalian lakukan adalah Alhijamah..”(HR. Ahmad,shahih).

JENIS BEKAM

Bekam kering atau bekam angin (Hijamah Jaaffah), yaitu menghisap permukaan kulit dan memijat tempat sekitarnya tanpa mengeluarkan darah kotor. Manfaat bekam kering ini antara lain untuk melegakan sakit secara darurat atau digunakan untuk meringankan kenyerian urat-urat punggung karena sakit rheumatik, juga penyakit-penyakit penyebab kenyerian punggung. Bekam kering baik bagi orang yang tidak tahan suntikan jarum dan takut melihat darah. Kulit yang dibekam akan tampak merah kehitam-hitaman selama 3 hari.

Bekam basah (Hijamah Rothbah), yaitu pertama kita melakukan bekam kering, kemudian kita melukai permukaan kulit dengan jarum tajam (lancet), lalu di sekitarnya dihisap dengan alat cupping set dan hand pump untuk mengeluarkan darah kotor dari dalam tubuh. Lamanya setiap hisapan 3 sampai 5 menit, dan maksimal 9 menit, lalu dibuang darah kotornya. Penghisapan tidak lebih dari 7 kali hisapan. Darah kotor berupa darah merah pekat dan berbuih. Dan selama 3 jam setelah di-bekam, kulit yang lebam itu tidak boleh disiram air. Jarak waktu pengulangan bekam pada tempat yang sama adalah 3 minggu saja
Sekian Postingan kali ini yang saya ambil dari al-hijamah.blogspot.com, untuk manfaat bekam akan saya posting di postingan berikutnya.
Read More..

Friday, December 23, 2011

Cerita/Kisah Teladan Ashabul Kahfi

Penulis : Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib

Kisah ini begitu kesohor. Dengan kekuasaan-Nya, Allah Subhanahu wa Ta’ala menidurkan sekelompok pemuda yang berlindung di sebuah gua selama 309 tahun. Apa hikmah di balik ini semua?

Ashhabul Kahfi adalah para pemuda yang diberi taufik dan ilham oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga mereka beriman dan mengenal Rabb mereka. Mereka mengingkari keyakinan yang dianut oleh masyarakat mereka yang menyembah berhala. Mereka hidup di tengah-tengah bangsanya sembari tetap menampakkan keimanan mereka ketika berkumpul sesama mereka, sekaligus karena khawatir akan gangguan masyarakatnya. Mereka mengatakan:

رَبُّنَا رَبُّ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ لَنْ نَدْعُوَ مِنْ دُوْنِهِ إِلَهًا لَقَدْ قُلْنَا إِذًا شَطَطًا

“Rabb kami adalah Rabb langit dan bumi, kami sekali-kali tidak akan menyeru Rabb selain Dia, sesungguhnya kami kalau demikian telah mengucapkan perkataan yang jauh.” (Al-Kahfi: 14)

Yakni, apabila kami berdoa kepada selain Dia, berarti kami telah mengucapkan suatu شَطَطًا (perkataan yang jauh), yaitu perkataan palsu, dusta, dan dzalim.

Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan perkataan mereka selanjutnya:

هَؤُلاَءِ قَوْمُنَا اتَّخَذُوا مِنْ دُوْنِهِ آلِهَةً لَوْلاَ يَأْتُوْنَ عَلَيْهِمْ بِسُلْطَانٍ بَيِّنٍ فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللهِ كَذِبًا

“Kaum kami ini telah mengambil sesembahan-sesembahan selain Dia. Mereka tidak mengajukan alasan yang terang (tentang keyakinan mereka?) Siapakah yng lebih dzalim daripada orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah?” (Al-Kahfi: 15)

Ketika mereka sepakat terhadap persoalan ini, mereka sadar, tidak mungkin menampakkannya kepada kaumnya. Mereka berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar memudahkan urusan mereka:

رَبَّنَاآتِنَا مِنْ لَدُنْكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَدًا

“Wahai Rabb kami, berilah kami rahmat dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami.” (Al-Kahfi: 10)

Mereka pun menyelamatkan diri ke sebuah gua yang telah Allah Subhanahu wa Ta’ala mudahkan bagi mereka. Gua itu cukup luas dengan pintu menghadap ke utara sehingga sinar matahari tidak langsung masuk ke dalamnya. Kemudian mereka tertidur dengan perlindungan dan pegawasan dari Allah selama 309 tahun. Allah Subhanahu wa Ta’ala buatkan atas mereka pagar berupa rasa takut meskipun mereka sangat dekat dengan kota tempat mereka tinggal. Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang menjaga mereka selama di dalam gua. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَنُقَلِّبُهُمْ ذَاتَ الْيَمِيْنِ وَذَاتَ الشِّمَالِ

“Dan Kami bolak-balikkan mereka ke kanan dan ke kiri.” (Al-Kahfi: 18)

Demikianlah agar jasad mereka tidak dirusak oleh tanah. Setelah tertidur sekian ratus tahun lamanya, Allah Subhanahu wa Ta’ala membangunkan mereka لِيَتَسَاءَلُوا (agar mereka saling bertanya), dan supaya mereka pada akhirnya mengetahui hakekat yang sebenarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

قَالَ قَائِلٌ مِنْهُمْ كَمْ لَبِثْتُمْ قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ قَالُوا رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا لَبِثْتُمْ فَابْعَثُوا أَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِْينَةِ

“Berkatalah salah seorang dari mereka: ‘Sudah berapa lama kalian menetap (di sini)?’ Mereka menjawab: ‘Kita tinggal di sini sehari atau setengah hari.’ Yang lain berkata pula: ‘Rabb kalian lebih mengetahui berapa lamanya kalian berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kalian pergi ke kota membawa uang perakmu ini’.” (Al-Kahfi: 19)
Read More..

Nama Putra dan Putri Rosullullah

Dari sebelas wanita yang Rasulullah SAW nikahi, hanya Khadijah binti Khuwalid dan Mariah Al-Qabtiyya yang memberi beliau keturunan. Pernikahan Nabi Muhammad saw dengan Khadijah dikaruniai tujuh orang anak, diantaranya tiga putra:
1. Al Qasim
2. Abdullah, 
3. Tayyib (Ketiga-tiganya meninggal dunia sewaktu masih kecil) 
dan empat putri:
1. Zainab,
2. Ruqayyah,
3. Ummi Kaltsum,
4. Fatimah

Sedangkan dari pernikahan beliau dengan Mariah Al-Qabtiyya dikarunia seorang anak bernama Ibrahim yang meninggal sewaktu masih kecil.

Dengan demikian, jumlah anak Nabi Muhammad asaw dalah delapan orang, empat laki-laki yang kesemuanya meninggal sewakti masih kecil, serta empat wanita. Putranya yang bernama Ibrahim hanya hidup selama 18 bulan. Nabi saw menyaksikan ketika dia menghembuskan nafas yang terakhir sambil meneteskan air mata, beliau berkata “mata boleh meneteskan air, hati boleh bersedih, tapi kita tidak boleh mengucapkan kalimat yang tidak diridhoi Allah”.

Zainab binti Muhammad adalah putri sulung Rasulullah saw. Zainab dipersunting oleh Abul Ash bin Rabi’. Dia memeluk agama Islam dan ikut hijrah ke Madinah, sementara suaminya bertahan dalam agamanya di Mekah sampai dia tertawan dalam perang Badar. Di saat itu, Nabi Muhammad saw meminta kepadanya untuk menceraikan Zainab, lalu diceraikannya. Setelah dia masuk Islam, Rasulullah saw menikahkan mereka kembali. Zainab binti Muhammad wafat di tahun 8 H.

Ruqayyah dipersunting oleh Utbah bin Abu Lahab sewaktu Jahiliah. Setelah munculnya Islam dan turunnya ayat yang berarti “Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa.” (QS. al-Lahab : 1) dia langsung dicerai oleh suaminya atas perintah Abu Lahab. Dia memeluk Islam bersama ibunya. Kemudian dia dinikahi oleh Usman bin Affan dan ikut bersama suaminya hijrah ke Abessina (habasyah), kemudian mereka kembali dan menetap di Madinah dan seterusnya meninggal di kota itu pula. Sepeninggal Ruqayyah di tahun 2 H, adiknya yang bernama Ummi Kaltsum dinikahi oleh Usman bin Affan dan ikut berhijrah ke Madinah. Ummi Kaltsum wafat di tahun 9 H/639 M.

Putri bungsu Nabi Muhammad saw adalah Fatimah Az-Zahra. Fatimah adalah putri kesayangan Nabi Muhammad saw. Selain itu, ia juga merupakan seorang putri Nabi saw yang paling terkenal di dunia Islam. Ia menghabiskan masa kanak-kanaknya di Mekah sehingga mengalami secara langsung tekanan dan penyiksaan yang menimpa keluarganya, karena pada masa itu Nabi Muhammad saw baru memulai perjuangannya mensyiarkan Islam. Sedangkan masa remaja dan dewasanya, Fatimah tinggal di Madinah.
Read More..

Thursday, December 22, 2011

Surat Penting Yang Memiliki Banyak Manfaat Dalam Alqur'an

Sebenarnya Semua Surat dalam Al'qur'an itu semua penting, karena Alqur'an adalah Dasar utama dalam Islam. Tapi dalam postingan ini dijelaskan beberapa surat yang penting  yang banyak memiliki faedah.

Al-Quran sebagai tempat rujukan segala sesuatu bagi kaum muslimin baik dalam masalah-masalah duniawi seperti jual beli, pembagian harta waris dan sebagainya, maupun masalah-masalah ukhrawi seperti shalat, puasa, haji dan lain-lain. Semuanya bagi seorang yang mengaku dirinya muslim akan dikembalikan kepada kitab suci Al-Quran. Al-Quran disamping sebagai mu'jizat terbesar Nabi kita Muhammad saww, pada sisi lain dalam diri Al-Quran sendiri terdapat mu'jizat-mu'jizat yang tidak akan kita dapatkan pada kitab-kitab pegangan agama lain, seperti : mu'jizat Al-Quran dari segi sejarah, ihtijaj (argumentatik), dan akhlak serta mu'jizat Al-Quran dari segi hukum dan undang-undang. Termasuk dalam Al-Quran juga terdapat surat-surat penting dimana Rasulullah saww menekankan pembacaan surat-surat tersebut yang memiliki banyak keutamaan.

1. Surat Yasin 
Rasulullah saww bersabda, "Barang siapa yang membaca surat Yasin maka Allah Azza Wa Jalla akan mengampuninya dan ia akan diberi pahala seperti membaca Al-Quran dua belas kali. Kemudian apabila dibacakan surat Yasin pada orang sakit maka setiap huruf yang dibacanya akan datang padanya (si sakit) sepuluh malaikat yang berbaris di hadapannya, memintakan ampun untuknya dan menyaksikan pencabutan ruhnya serta mereka mengiringi jenazahnya sampai ke penguburannya. Apabila orang sakit sendiri yang membaca dan dia dalam keadaan sakaratul maut, ataupun seseorang membacakan untuknya maka akan datang Ridwan (malaikat penjaga surga) dengan membawa minuman dari surga dan dia akan meninggal dalam keadaan kenyang dan dibangkitkan tidak kehausan, serta ia tidak membutuhkan telaga-telaga para Nabi a.s. sampai ia memasuki surga tanpa rasa haus. Diriwayatkan dari Rasulullah saww : "Sesungguhnya surat Yasin akan menaungi pembacanya dengan sebaik-baik kehidupan dunia dan akherat, ia akan mencegahnya dari bala dunia dan akherat dan akan melindunginya dari perasaan takut di akherat dan akan mencegahnya dari segala bentuk kekejian serta akan mencukupinya dari segala kebutuhan. Pembaca surat Yasin akan dikabulkan hajatnya dua puluh hari, dan barang siapa yang mendengarkan surat Yasin maka Allah SWT akan memberinya seribu nur (cahaya), seribu keyakinan dan seribu berkah serta seribu rahmat yang melindunginya dari segala rasa dengki dan penyakit lainnya."
Imam Shodiq a.s. berkata : "Barang siapa yang membaca surat Yasin pada siang hari maka ia termasuk orang-orang yang terjaga dan menerima rizki hingga sore hari, dan barang siapa yang membacanya pada malam hari sebelum tidur maka Allah mengutus seribu malaikat untuk menjaganya dari kejahatan semua syaithan dan apabila dia meninggal pada hari itu maka Allah akan memasukkannya ke surga."

Read More..

Hukum dan Cara Qodho Sholat

Shalat qodho hukumnya wajib sebagaimana wajibnya melakukan sholat ada’. Shalat qodho ialah : Melakukan shalat di luar waktu yang telah ditentukan, untuk menggantikan shalat wajib harian yang tertinggal. Shalat ada’ ialah : Melakukan shalat wajib harian tepat menurut waktu yang telah ditentukan.
Pengertian qodho hanya berlaku bagi shalat-shalat harian (5 waktu). Sedang untuk shalat wajib lainnya, seperti shalat Jum’at, Ied (hari raya, baik ghodir, fitri dan adhha), Ayat dan sebagainya, tidak ada kewajiban untuk meng-qodhonya saat tertinggalkan, kecuali untuk gerhana matahari dan gerhana bulan yang total, walaupun diharuskan untuk melakukannya di luar waktu (qodho gerhana yang total), saat melakukannya tidak diharuskan dengan niat qodho, cukup dengan niat melakukan shalat.
Kewajiban qodho ini dibebankan pada setiap orang, baik dengan sengaja dia meninggalkan shalat atau tidak, dia mengerti hukum keharusannya atau tidak, dalam keadaan tidur atau terbangun, bepergian atau di rumah, dan lain sebagainya. Sebagaimana bunyi dalil berikut :

Imam Bagir a.s. ditanya tentang seseorang melakukan shalat dalam keadaan hadas (belum bersuci), atau shalat yang terlewatkan olehnya karena lupa atau tertidur dan belum ia lakukan ? Dijawab oleh beliau : “Wajib baginya untuk mengqodho shalat yang tertinggal kapan saja ia mengingatnya, baik malam maupun siang. Tetapi apabila (timbulnya ingatan) masuk pada waktu shalat berikutnya, dan belum menyelesaikan (melakukan) shalat yang tertinggalkan olehnya, maka lakukan shalat qodho asalkan tidak takut akan habisnya pemilik waktu, karena pemilik waktu lebih berhak untuk dilaksanakan terlebih dahulu daripada shalat qodho. Seusai melakukan (shalat) pemilik waktu, lakukanlah shalat yang tertinggal, dilarang melakukan shalat nafilah walaupun satu rakaat, sebelum tanggungan kewajibannya diselesaikan secara keseluruhan. [Al-Wasail, juz 4, hal. 248.]

Kewajiban qodho ditetapkan dan dipikulkan pada pundak mereka yang memiliki kewajiban ada’, dan kewajiban qodho jatuh dengan jatuhnya kewajiban ada’. Kurang warasnya akal, anak-anak (mereka yang belum menanggung kewajiban), kekufuran, hilangnya kesadaran diri yang tidak disengaja dan lain sebagainya, atau karena keluarnya darah haid, nifas (sehabis melahirkan), pada semua keadaan tersebut tidak wajib qodho (karena kewajiban ada’ terangkat dari mereka), sampai kewajiban ada’ terpikulkan kembali ke pundak mereka (dengan pulihnya keadaan).
Read More..

Rukun, Doa, dan Tata Cara Shalat Jenazah

Rukun Shalat Jenazah

Rukun adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu hal yang jika salah satunya tidak dipenuhi, maka seluruh rangkaian hal yang dikerjaan menjadi tidak sah. Misalnya di dalam shalat fardhu salah satunya adalah takbiratul ikhram, maka jika tidak dilaksanakan seluruh rangkaian shalat fardhu menjadi tidak sah. Adapun mengenai shalat jenazah, berbagai sumber yang penulis dapatkan menyebutkan rukun shalat jenazah adalah seperti yang tertulis di bawah ini. Namun rukun shalat jenazah yang "berdiri bila mampu" tidak penulis temukan hadits yang secara tegas mengatakannya. Sehingga penulis lebih sepakat bahwa hal-hal berikut ini termasuk ke dalam tata cara shalat jenazah.

1. Niat 
Niat ini penting mengingat sabda nabi:
"Innama a'malu binniat"
yang artinya kira-kira "sesungguhnya amalan itu di nilai berdasarkan niatnya". Apalagi dalam amal ibadah seperti shalat jenazah, tentunya kita juga harus berniat sebelum melakukan shalat jenazah. Namun penulis belum pernah menemukan satu sumber pun yang menyatakan bahwa niat harus di ucapkan secara lisan. Oleh karena itu penulis lebih condong kepada pendapat yang mengatakan bahwa niat hanya di ucapkan di dalam hati.

2. Berdiri bila mampu.Sebagian sumber yang penulis dapatkan menyebutkan rukun ini. Namun sampai tulisan ini dibuat, penulis belum menemukan apakah hal ini termasuk ke dalam rukun shalat jenazah.

3. Mengucap takbir 4 kali dengan bacaan2 doa didalamnyaTerdapat hadits dari Hakim secara jelas yang menyebutkan hal ini.

4. Membaca taawudz yang dilanjutkan dengan membaca surah Al Fatihah

5. Membaca doa untuk mayitTerdapat hadits riwayat muslim yang menjelaskan hal ini

6. Mengucap salam
Read More..

Tuesday, December 20, 2011

Doa Qunut dan Pendapat Tentang Doa Qunut

“Doa qunut witir yang terkenal yang Nabi ajarkan kepada al Hasan bin Ali yaituallahummahdini fiman hadaita …tidak terdapat dalil yang menunjukkan bolehnya menggunakan doa tersebut untuk selain shalat witir. Tidak terdapat satupun riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi berqunut dengan membaca doa tersebut baik pada shalat shubuh ataupun shalat yang lain.
Qunut dengan menggunakan doa tersebut di shalat shubuh sama sekali tidak ada dasarnya dari sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan qunut shubuh namun dengan doa yang lain maka inilah yang diperselisihkan di antara para ulama. Ada dua pendapat dalam hal ini. Pendapat yang paling tepat adalah tidak ada qunut pada shalat shubuh kecuali ada sebab yang terkait dengan kaum muslimin secara umum.

Misalnya ada bencana selain wabah penyakit yang menimpa kaum muslimin maka kaum muslimin disyariatkan untuk berqunut pada semua shalat wajib, termasuk di dalamnya shalat shubuh, agar Allah menghilangkan bencana dari kaum muslimin.
Meski demikian, andai imam melakukan qunut pada shalat shubuh maka seharusnya makmum tetap mengikuti qunut imam dan mengaminkan doanya sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ahmad dalam rangka menjaga persatuan kaum muslimin.
Sedangkan timbulnya permusuhan dan kebencian karena perbedaan pendapat semacam ini adalah suatu yang tidak sepatutnya terjadi. Masalah ini adalah termasuk masalah yang dibolehkan untuk berijtihad di dalamnya. Menjadi kewajiban setiap muslim dan para penuntut ilmu secara khusus untuk berlapang dada ketika ada perbedaan pendapat antara dirinya dengan saudaranya sesama muslim. Terlebih lagi jika diketahui bahwa saudaranya tersebut memiliki niat yang baik dan tujuan yang benar. Mereka tidaklah menginginkan melainkan kebenaran. Sedangkan masalah yang diperselisihkan adalah masalah ijtihadiah.

Dalam kondisi demikian maka pendapat kita bagi orang yang berbeda dengan kita tidaklah lebih benar jika dibandingkan dengan pendapat orang tersebut bagi kita. Hal ini dikarenakan pendapat yang ada hanya berdasar ijtihad dan tidak ada dalil tegas dalam masalah tersebut. Bagaimanakah kita salahkan ijtihad orang lain tanpa mau menyalahkan ijtihad kita. Sungguh ini adalah bentuk kezaliman dan permusuhan dalam penilaian terhadap pendapat” (Kutub wa Rasail Ibnu Utsaimin 208/12-13, pertanyaan no 772, Maktabah Syamilah).
Pada kesempatan lain, Ibnu Utsaimin mengatakan,

“Qunut dalam shalat shubuh secara terus menerus tanpa ada sebab syar’i yang menuntut untuk melakukannya adalah perbuatan yang menyelisihi sunnah Rasul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah qunut shubuh secara terus menerus tanpa sebab. Yang ada beliau melakukan qunut di semua shalat wajib ketika ada sebab.
Read More..

Sunday, December 18, 2011

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Kepada Umat Kristen

Perbedaan Pendapat tentang Mengucapkan Selamat Natal
Diantara tema yang mengandung perdebatan setiap tahunnya adalah ucapan selamat Hari Natal. Para ulama kontemporer berbeda pendapat didalam penentuan hukum fiqihnya antara yang mendukung ucapan selamat dengan yang menentangnya. Kedua kelompok ini bersandar kepada sejumlah dalil.
Meskipun pengucapan selamat hari natal ini sebagiannya masuk didalam wilayah aqidah namun ia memiliki hukum fiqih yang bersandar kepada pemahaman yang mendalam, penelaahan yang rinci terhadap berbagai nash-nash syar’i.
Ada dua pendapat didalam permasalahan ini :

1. Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimin—semoga Allah merahmati mereka—serta yang lainnya seperti Syeikh Ibrahim bin Muhammad al Huqoil berpendapat bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meredhoi adanya kekufuran terhadap hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.
Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh :
1. Ikut serta didalam hari raya tersebut.
2. Mentransfer perayaan-perayaan mereka ke neger-negeri islam.
Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatan-perbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang digunakan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta menjauhi penggunaan berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka.
2. Jumhur ulama kontemporer membolehkan mengucapkan selamat Hari Natal.
Di antaranya Syeikh Yusuf al Qaradhawi yang berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah didalam mengharamkan pengucapan selamat hari-hari Agama orang-orang Nasrani atau yang lainnya. Aku (Yusuf al Qaradhawi) membolehkan pengucapan itu apabila mereka (orang-orang Nasrani atau non muslim lainnya) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum muslimin, terlebih lagi apabila ada hubungan khsusus antara dirinya (non muslim) dengan seorang muslim, seperti : kerabat, tetangga rumah, teman kuliah, teman kerja dan lainnya. Hal ini termasuk didalam berbuat kebajikan yang tidak dilarang Allah swt namun dicintai-Nya sebagaimana Dia swt mencintai berbuat adil.
Firman Allah swt :Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah). Terlebih lagi jika mereka mengucapkan selamat Hari Raya kepada kaum muslimin.
Firman Allah swt yang Artinya : “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.” (QS. An Nisaa : 86)
Read More..

Manfaat Ziarah Kubur

Berziarah ada dua macam, ziarah kepada orang yang masih hidup dan ziarah kepada orang yang telah meninggal. Ziarah pada orang yang masih hidup gunanya adalah untuk menguatkan tali kasih sayang (silaturrahim). Ini merupakan perintah Allah SWT kepada setiap muslim untuk menyambung silaturrahim. Selain itu dengan adanya ziarah diharapkan kita bisa saling lebih mengenal dan berikutnya bisa saling menolong dan membela. Juga bisa untuk menambah ilmu, wawasan dan juga dakwah. Sedangkan ziarah kepada orang yang sudah mati juga merupakan sunnah yang dahulu pernah dilarang, namun kemudian larangan itu dicabut oleh Rasulullah SAW. “Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, tapi kini silahkan ziarahi” (al-Hadits).
Diantara manfaat yang dapat diambi dari ziarah kubur antara lain:
1. Untuk mengingat mati sehingga diaharapkan sepulang dari ziarah kubur kita lebih serius dalam mempersiapkan kematian itu dengan meningkatkan kedekatan kita kepadanya dan memperbanyak bekal untuk dibawa ke akhirat.
2. Untuk mendoakan ahli kubur, karena doa yang kita panjatkan akan meringankan siksanya. Dan dalam ziarah kubur harus dihindari hal-hal yang dilarang antara lain: 1. Meminta berkah dan bantuan dari penghuni kubur, seperti minta kaya, minta jodoh, petunjuk nomor buntut dan lain-lain. 2. Shalat menghadap kuburan 3. Memberi sesajen, makanan atau pemberian kepada ruh yang ada dikuburan. Karena itu bila ingin berziarah kubur, seharusnya setiap orang mengerti mana hal yang harus dikerjakana atau tidak boleh, agar tidak terjerumus pada sesuatu yang haram.

Source: syariahonline.com
Read More..

Friday, December 16, 2011

Pengertian Subhat

Setelah tingkatan perkara-perkara kecil yang diharamkan, maka di bawahnya adalah syubhat. Yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya. Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya, sehingga memperoleh kesimpulan hukum yang membolehkan atau mengharamkannya, maka dia harus melakukan hasil kesimpulan hukumnya. Dia tidak dibenarkan untuk melepaskan pendapatnya hanya karena khawatir mendapatkan celaan orang lain. Karena sesungguhnya manusia melakukan penyembahan terhadap Allah SWT berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri kalau memang mereka mempunyai keahlian untuk melakukannya. Apabila ijtihad yang mereka lakukan ternyata salah, maka mereka dimaafkan, dan hanya mendapatkan satu pahala.

Imam Ahmad menafsirkan bahwa syubhat ialah perkara yang berada antara halal dan haram yakni yang betul-betul halal dan betul-betul haram. Dia berkata, "Barangsiapa yang menjauhinya, berarti dia telah menyelamatkan agamanya. Yaitu sesuatu yang bercampur antara yang halal dan haram."

Ibnu Rajab berkata, "Masalah syubhat ini berlanjut kepada cara bermuamalah dengan orang yang di dalam harta bendanya bercampur antara barang yang halal dan barang yang haram. Apabila kebanyakan harta bendanya haram, maka beliau berkata, 'Dia harus dijauhkan kecuali untuk sesuatu yang kecil dan sesuatu yang tidak diketahui.' Sedangkan ulama-ulama yang lain masih berselisih pendapat apakah muamalah dengan orang itu hukumnya makruh ataukah haram”

Al-Shan'ani berpendapat bahwa yang dimaksud dengan syubhat adalah hal-hal yang belum diketahui status halal dan haramnya hingga sebagian besar orang yang tidak tahu (awam) menjadi ragu antara halal dan haram. Hanya para ulama yang mengetahui status hukumnya dengan jelas, baik berdasarkan nash ataupun berdasarkan ijtihad yang mereka lakukan dengan metode qiyas, istishb, dan sebagainya'' Adapun menurut Taqiyuddin An-Nabhani arti dari syubhat adalah ketidakjelasan atau kesamaran, sehingga tidak bisa diketahui halal haramnya sesuatu secara jelas. Syubhat terhadap sesuatu bisa muncul baik karena ketidakjelasan status hukumnya, atau ketidakjelasan sifat atau faktanya

Barangsiapa yang masih ragu-ragu terhadap suatu perkara, dan belum jelas kebenaran baginya, maka perkara itu dianggap syubhat, yang harus dia jauhi untuk menyelamatkan agama dan kehormatannya; sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits Muttafaq 'Alaih:
Artinya:”Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Read More..

Thursday, December 15, 2011

Nikah Siri dalam Hukum Islam

Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang nikah siri. Pasalnya, pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak. Dalam RUU tersebut, nikah siri dianggap ilegal sehingga pasangan yang menjalani pernikahan model itu akan dipidanakan, diantaranya adalah kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa sarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.
Oleh karenanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan di atas ditolak oleh banyak kalangan, karena akan membawa dampak yang buruk dan secara tidak langsung akan semakin menyuburkan pelacuran. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang Nikah Siri?
Siri secara etimologi berarti sesuatu yang tersembunyi, rahasia, pelan-pelan. (Ibnu al Mandhur, Lisan al Arab: 4/356). Kadang Siri juga diartikan zina. Seperti dalam ayat;  ﻭﻟﻜﻦﻻﺘﻭﺍﻋﺪﻭﻫﻦﺴﺭﺍ
Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian untuk berzina (atau melakukan hubungan seksual) dengan mereka” (Qs Al Baqarah: 235).
Sirran pada ayat di atas menurut pendapat sebagian ulama berarti: berzina atau lakukan hubungan seksual. (Tafsiral Qurtubi: 3/126)
Nikah Siri dalam pandangan masyarakat mempunyai tiga pengertian:
Pengertian Pertama: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa wali dan saksi. Inlah pengertian yang pernah diungkapkan oleh Imam Syafi’I di dalam kitab Al Umm 5/23.
“Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata: “Ini adalah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam (pelakunya)”.

Read More..

Template by:
Free Blog Templates