-->

Wednesday, April 27, 2011

Syarat, Rukun dan Larangan Haji

syarat haji
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila
mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.
3. Aqil 
yaitu berakal; cerdik; pandai; balik sudah berakal dan cukup umur; dewasa ; sudah dapat membedakan yang baik dan yang buruk
4. Merdeka
artinya dia tidak seorang budak
5. Istitha’ah
yaitu mampu melaksanakannya.


Rukun Haji
1. Ihram  
Perkataan ihram berasal daripada perkataan Arab: أَحْرَمَ يُحْرِمُ إِحْرَامًا yang membawa maksud menjadikan ia haram. Iaitu apabila seseorang memulakan takbiratul ihram maka ia seolah-olahnya dengan rela hati mengharamkan apa-apa yang sebelum takbiratul ihram itu halal.

Contohnya seperti makan. Makan adalah halal dan minum juga adalah halal. Tetapi kalau seseorang memulakan takbiratul ihram maka seolah-olahnya dia dengan rela hatinya mengharamkan makan dan minum ke atas dirinya yang mana sebelum dia takbiratul ihram, ia adalah halal baginya.
Ihram juga merupakan satu keadaan yang perlu dimasuki orang Islam untuk melakukan Haji atau Umrah
(http://ms.wikipedia.org/wiki/Ihram)

Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama’ah pria). Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz :

labbaik Allahumma Labbaik,
labbaik laa syarikka laka labbaik,
innal haamda wanni’mata laka wal mulk
Laa syariika laka.

artinya :
aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu.
tidak ada sekutu bagiMu

pria :
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.

wanita :
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.
lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan
kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada
baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
memakai Kaos kaki
Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet

Larangan :
pada saat Ihram jama’ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
  - menebang pepohonan
  - mempermainkan atau membunuh binatang
  - memotong kuku
  - menikah, menikahkan (melamar)
  - melakukan hubungan Seks atau bercumbu
  - berbicara kotor
  - bertengkar dan
  - Mencaci maki.
Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma’ah diwajibkan membayar Dam atau denda.

2. Wukuf di Arafah

Wukuf adalah puncaknya haji. Secara fisik, wukuf Arafah adalah puncak berkumpulnya seluruh jamaah, yang berjumlah jutaan, dari penjuru dunia dalam waktu bersamaan. Secara amaliah, wukuf Arafah mencerminkan puncak penyempurnaan haji. Di Arafah inilah Rasulullah menyampaikan khutbahnya yang terkenal dengan nama khutbah wada’ atau khutbah perpisahan, karena tak lama setelah menyampaikan khutbah itu beliaupun wafat. Di saat itu, ayat Al-Qur’an, surat al-Maa’idah ayat 3 turun sebagai pernyataan telah sempurna dan lengkapnya ajaran Islam yang disampaikan Allah SWT melalui Muhammad saw. Firman Allah SWT : “..Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu….” (Al-Maa’idah:3)

Arafah merupakan gambaran padang Mahsyar, yang nantinya semua makhluk dikumpulkan disana sebelum melangkah ke surga atau neraka. Kehadiran di Arafah memberi arti dan nuansa akhirat dengan Mahsyarnya, sekaligus merenunginya untuk bersiap-siap menghadapi hal itu. Arafah juga merupakan tempat bertemunya Adam dan Hawa setelah beratus tahun saling mencari di muka bumi.

Wukuf artinya hadir dan berada di Arafah pada waktu tertentu antara waktu dzuhur dan ashar.
Disini masing-masing jamaah dipersilahkan untuk mengkondisikan dirinya berkonsentrasi kepada Allah, melakukan perenungan atas dirinya, apa yang telah dilakukan selama hidupnya, merenungi kebesaran Allah melalui Asmaul Husna-Nya, merenungi hari akhirat.

3. Thawaf Ifadhah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :

“Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil ‘atiiq”
Artinya :
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu.”
Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :
Artinya : “Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
sebelum ia melakukan tawaf di Ka’bah.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sesudah Tawaf Ifadah jama’ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah.
Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :

HANAFIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
MALIKIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
SYAFI’IYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).

4. Sa’i

Sa'i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki (berlari-lari kecil) bolak-balik 7 kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. Ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.

Syarat sahnya Sa'i :

- Didahului dengan Tawaf
- Tertib.
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan di antara Bukit Syafa dan Marwa.
- Dilaksanakan di tempat Sa'i.

5. Cukur
6. Tertib


Wajib Haji

1. Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3. Mabit di Mina
4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5. Melempar jumrah
6. Mencukur rambut
7. Tawaf Wada’

source : http://ibadahhaji.wordpress.com
             http://id.wikipedia.org/wiki/Wukuf
             http://travelhaji.wordpress.com/2010/01/20/macam-macam-tawaf/

0 comments:

Post a Comment

Template by:
Free Blog Templates