-->

Saturday, July 14, 2012

Hal-hal Yang membatalkan Puasa dan Kewajiban orang yang Puasa


Assalamualaikum... 
alhamdulillah bulan ramadhan akan datang sebentar lagi, semoga Allah memberikan umur panjang kepada kita agar bisa menjalankan ibadah di bulan suci yang sanagat mulia bukan lain adalah bulan suci ramadhan.
sebelum kita menjalankan puasa bulan suci ramadhan, baik bagi kita untuk mengetahui apa saja yang dapat membuat puasa kita batal. hal-hal yang membuat puasa kita batal antara lain adalah sebagai berikut:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika hal ini dilakukan karena lupa, maka tidak batal puasa seseorang tersebut.
2. Jima' (bersenggama) di siang hari
3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.
4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan disengaja. Adapun keluar mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa, karena mani tersebut keluamya tidak disengaja.
5. Keluamya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari, semuanya itu mengakibatkan puasanya batal
6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam .
 Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha. " (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

Dalam lafazh lain disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.


7. Keluar dari agama Islam. Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala: Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam: 88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.

Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

Kewajiban bagi orang yang berpuasa :

Orang yang berpuasa, juga lainnya, wajib menjauhkan diri dari perbuatan dusta, ghibah (menyebutkan kejelekan orang lain), namimah (mengadu domba), laknat mendo'akan orang dijauhkan dari rahmat Allah) dan mencaci-maki. Hendaklah ia menjaga telinga, mata, lidah dan perutnya dari perkataan yang haram, penglihatan yang haram, pendengaran yang haram, makan dan 

0 comments:

Post a Comment

Template by:
Free Blog Templates