-->

Thursday, December 15, 2011

Nikah Siri dalam Hukum Islam

Akhir-akhir ini ramai dibicarakan tentang nikah siri. Pasalnya, pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak. Dalam RUU tersebut, nikah siri dianggap ilegal sehingga pasangan yang menjalani pernikahan model itu akan dipidanakan, diantaranya adalah kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa sarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.
Oleh karenanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan di atas ditolak oleh banyak kalangan, karena akan membawa dampak yang buruk dan secara tidak langsung akan semakin menyuburkan pelacuran. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang Nikah Siri?
Siri secara etimologi berarti sesuatu yang tersembunyi, rahasia, pelan-pelan. (Ibnu al Mandhur, Lisan al Arab: 4/356). Kadang Siri juga diartikan zina. Seperti dalam ayat;  ﻭﻟﻜﻦﻻﺘﻭﺍﻋﺪﻭﻫﻦﺴﺭﺍ
Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian untuk berzina (atau melakukan hubungan seksual) dengan mereka” (Qs Al Baqarah: 235).
Sirran pada ayat di atas menurut pendapat sebagian ulama berarti: berzina atau lakukan hubungan seksual. (Tafsiral Qurtubi: 3/126)
Nikah Siri dalam pandangan masyarakat mempunyai tiga pengertian:
Pengertian Pertama: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa wali dan saksi. Inlah pengertian yang pernah diungkapkan oleh Imam Syafi’I di dalam kitab Al Umm 5/23.
“Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata: “Ini adalah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam (pelakunya)”.


Pernikahan Siri dalam bentuk yang pertama ini hukumnya tidak sah.
Pengertian kedua: Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khalayak ramai.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah seperti ini:
Pendapat pertama: menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya sah tapi makruh. Ini pendapat mayoritas ulama, diantaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 7/434-435). Dalilnya adalah hadits Aisyah RDH, bahwa Rasulullah saw bersabda:
ﻻﻨﻜﺎﺡﺇﻻﺑﻭﻠﻲﻭﺸﺎﻫﺪﻱﻋﺪﻞ
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil” (hr Daruqutni dan al Baihaqi) Haditst ini dishahihkan oleh Ibnu Hazm di dalam al-Muhalla: 9/465).
Hadits di atas menunjukkan bahwa suatu pernikahan jika telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khalayak ramai.
Pendapat kedua: menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah (Ibnu Qudamah, al Mughni: 7/435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al Mustamti’, Dar Ibnu al Jauzi, 1428, cet. Pertama: 12/95). Bahkan ulama Malikiyah mengharuskan suaminya untuk segera menceraikan istrinya, atau membatalkan pernikahan tersebut, bahkan mereka menyatakan wajib ditegakkan had kepada kedua mempelai jika mereka terbukti sudah melakukan hubungan seksual. Begitu juga kedua saksi wajib diberikan sangsi jika memang sengaja untuk merahasiakan pernikahan kedua mempelai tersebut. (Al Qarrafi, Ad Dzakhirah, tahqiq: DR. Muhammad al Hajji, Beirut, Dar al Gharb al Islami, 1994, cet: pertama: 4/401) Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, bahwasannya Rasulullah saw bersabda:
ﻓﺼﻞﺑﻴﻦﺍﻠﺤﻼﻞﻭﺍﻠﺤﺮﺍﻡﺍﻠﺪﻒﻭﺍﻠﺼﻭﺖ
“Pembeda antara yang halal (pernikahan) dan yang haram (perzinaan) adalah gendang rebana dan suara “ (HR an Nasai dan al Hakim dan beliau menshohihkannya serta dihasankan yang lain).
Diriwayatkan dari Aisyah, bahwasannya Rasulullah saw bersabda:
“Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya.” (HR Tirmidzi, Ibnu Majah) Imam Tirmidzi berkata: Ini merupakan hadits gharib hasan pada bab ini.
Pengertian ketiga: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA.
Ada beberapa faktor yang mendorong seseorang tidak mencatatkan pernikahan mereka ke KUA, diantaranya, biaya, tempat kerja atau sekolah yang tidak membolehkan menikah selama bekerja atau sekolah, faktor sosial yang tidak bisa menerima pernikahan lebih dari satu dan lain sebagainya.
Bagaimana Hukum Nikah Siri dalam bentuk ketiga ini?
Pertama: Menurut kaca mata Syariat, nikah siri dalam kategori ini, hukumnya sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena syarat-syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi, sehingga tidak ada dosa.
Kedua: Menurut kaca mata hukum positif di Indonesia dengan merujuk pada RUU Pernikahan di atas, maka nikah siri semacam ini dikenakan sangsi.
Mencatatkan nikah di KUA memang memiliki maslahat. Minimal seseorang memiliki bukti resmi menikah dan menghilangkan langkah su’udzan orang yang tidak tahu. Tapi pemberian sanksi berat seperti di atas, sepertinya patut dipertimbangkan kembali. Atau jika memang harus ditetapkan, semestinya perzinaan dikenai sanksi yang jauh berlipat karena jelas-jelas merusak moral, tatanan masyarakat dan juga agama. Dampaknya berlipat kali lebih buruk daripada nikah yang tidak dicatatkan di KUA. Semoga pemerintah bisa lebih bijaksana. Wallahua’lam.
Source: yosopurwadi.blogspot.com

1 comments:

samin soerosentiko said...

nikah siri.. dari niatnya saja harus dipertanyakan... kenapa harus siri...? kalau ajaran islam yg aku pahami (sunah wal jamaah) nikah siri tidak dibenarkan... kenapa siri memang harus sembunyi2... apakah islam beleh tidak menghormati budaya baik yang ada di masyarakat?... kalau ada yg bilang boleh... coba telusur apakah guru anda punya silsilah sampai nabi... yg mengajarkan rahmatan lil alamin...

Post a Comment

Template by:
Free Blog Templates