-->

Wednesday, January 18, 2012

Hukum Memakai Celana di Atas Mata Kaki

Setelah membaca Hadist nabi yang ini:

مَا أسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإزَارِ فَفِيْ النَّارِ

Yang artinya: Sarung (celana) yang di bawah mata kaki akan ditempatkan di neraka
dari hadist di atas ada sebagian ulama' yang mengatakan bahwa sunah memakai celana tidak melebihi dari mata kaki, bahkan sebagian ulama' lagi mengatakan haram memakai celana sampai menutupi mata kaki.
ternyata adanya hadist ini dikarenakan jaman dulu orang yang memakai celana sampai dibawah mata kaki itu identik dengan kesombongan.
seperti hadist di bawah ini:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ

yang artinya:
Allah tidak melihat orang yang merendahkan pakaiannya dengan penuh kesombongan

secara fikih kita dapa berfikir secara rasional bahwa pakaian yang di atas mata kaki itu dimaksutkan untuk menghindari terkena najis. jadi kalai pas kita lagi di jalanan sebaiknya menekuk celana kita agar tidak terseret-seret ke tanah.
menurut ulama' sekarang memakai celana yang sampai di bawah mata kaki itu tidak masalah selama kita bisa menjaga celana yang kita pakai terhindar dari kotoran najis yang ada di jalanan yang kita lewati. yang terpenting dari semua itu adalah bahwa tujuan memakai celana yaitu untuk menutup aurot, dan aurot lai-laki yaitu antara pusar sampai lutut. 

Semoga bermanfaat... 

0 comments:

Post a Comment

Template by:
Free Blog Templates