-->

Saturday, December 31, 2011

3 Macam Air

Ada 3 macam air dalam ajaran Islam yaitu, Air suci menyucikan, air suci tidak menyucikan, air mutanajis

A. Air Suci Menyucikan
Air yang suci dan mensucikan biasa disebut dengan air yang bersih atau air muthlaq.

Yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.

Air yang suci dan mensucikan adalah:
1. Air hujan.
2. Air sumur.
3. Air laut.
4. Air sungai.
5. Air telaga.
6. Air embun.
7. Air salju. 

B. Air suci tetapi tidak mensucikan
Menurut imam Abu Hanifah, air ini hanya bisa menghilangkan kotoran (najis pakaian dan badan). Tidak dapat menghilangkan hadats, dan tidak sah untuk berwudlu' dan mandi wajib. Air ini dibagi menjadi tiga macam :

a). Air yang bercampur dengan barang suci yang merubah terhadap salah satu sifatnya (warna, rasa, dan bau), dan menghilangkan kesuciannya.
b). Air musta'mal yang sedikit (kurang dari dua kullah) dan menetes dari anggota yang disucikan (bukan semua air).

Menurut Ulama Hanafiyah
Air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats kecil atau hadats besar (seperti wudlu' dan mandi wajib).
Menurut Ulama Malikiyah
Air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadats kecil atau hadats besar dan menghilangkan kotoran yang lain (seperti memandikan mayyit dan wudlu', mandi untuk shalat Jum'at dan shalat idul fitri dan idul adha).
Menurut Ulama Syafi'iyah
Air sedikit yang digunakan menghilangkan bersesuci yang wajib (seperti basuhan pertama dari air yang digunakan untuk menghilangkan hadats).
c). Air yang berasal dari bunga dan buah-buahan (seperti air mawar dan air buah-buahan yang lain).

C. Air mutanajjis (terkena najis)
Adalah air yang terkena najis yang tidak di ma'fu, dan air ini ada dua macam, yaitu :
Air suci yang sedikit, dijatuhi najis dan tidak berubah salah satu sifatnya. Dalam hal ini, Ulama Syafi'iyah, Hanabilah dan Malikiyah sepakat bahwa air macam ini najis. Tetapi Ulama Syafi'iyah masih menyaratkan ketika air sedikit yang terkena najis yang di ma'fu (seperti bangkai serangga dan lalat).
Air suci yang dijatuhi najis dan merubah salah satu sifatnya. Para Ulama sepakat bahwa air macam ini dihukumi najis.

0 comments:

Post a Comment

Template by:
Free Blog Templates