-->

Thursday, April 28, 2011

Sujud Sahwi

Definisi Sujud Sahwi
Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai.Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja.

Pensyariatan Sujud Sahwi
Para ulama madzhab sepakat mengenai disyariatkannya sujud sahwi. Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatannya adalah hadits-hadits berikut ini. Hadits-hadits ini pun nantinya akan dijadikan landasan dalam pembahasan sujud sahwi selanjutnya.
Pertama: Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)
Kedua:  Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ

Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat, maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no. 571)

Ketiga: Hadits Abu Hurairah, ia berkata,
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِحْدَى صَلَاتَيْ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتْ الصَّلَاةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتْ الصَّلَاةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمِينًا وَشِمَالًا فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلَّا رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami shalat pada salah satu dari dua shalat petang, mungkin shalat Zhuhur atau Ashar. Namun pada raka’at kedua, beliau sudah mengucapkan salam. Kemudian beliau pergi ke sebatang pohon kurma di arah kiblat masjid, lalu beliau bersandar ke pohon tersebut dalam keadaan marah. Di antara jamaah terdapat Abu Bakar dan Umar, namun keduanya takut berbicara. Orang-orang yang suka cepat-cepat telah keluar sambil berujar, “Shalat telah diqoshor (dipendekkan).” Sekonyong-konyong Dzul Yadain berdiri seraya berkata, “Wahai Rasulullah, apakah shalat dipendekkan ataukah anda lupa?” Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menengok ke kanan dan ke kiri, lalu bersabda, “Betulkan apa yang dikatakan oleh Dzul Yadain tadi?” Jawab mereka, “Betul, wahai Rasulullah. Engkau shalat hanya dua rakaat.” Lalu beliau shalat dua rakaat lagi, lalu memberi salam. Sesudah itu beliau bertakbir, lalu bersujud. Kemudian bertakbir lagi, lalu beliau bangkit. Kemudian bertakbir kembali, lalu beliau sujud kedua kalinya. Sesudah itu bertakbir, lalu beliau bangkit.” (HR. Bukhari no. 1229 dan Muslim no. 573)

Keempat: Hadits ‘Imron bin Hushain.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- صَلَّى الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِى ثَلاَثِ رَكَعَاتٍ ثُمَّ دَخَلَ مَنْزِلَهُ فَقَامَ إِلَيْهِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْخِرْبَاقُ وَكَانَ فِى يَدَيْهِ طُولٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ. فَذَكَرَ لَهُ صَنِيعَهُ. وَخَرَجَ غَضْبَانَ يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى انْتَهَى إِلَى النَّاسِ فَقَالَ « أَصَدَقَ هَذَا ». قَالُوا نَعَمْ. فَصَلَّى رَكْعَةً ثُمَّ سَلَّمَ ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ ثُمَّ سَلَّمَ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat ‘Ashar lalu beliau salam pada raka’at ketiga. Setelah itu beliau memasuki rumahnya. Lalu seorang laki-laki yang bernama al-Khirbaq (yang tangannya panjang) menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya, “Wahai Rasulullah!” Lalu ia menyebutkan sesuatu yang dikerjakan oleh beliau tadi. Akhirnya, beliau keluar dalam keadaan marah sambil menyeret rida’nya (pakaian bagian atas) hingga berhenti pada orang-orang seraya bertanya, “Apakah benar yang dikatakan orang ini?“ Mereka menjawab, “Ya benar”. Kemudian beliau pun shalat satu rakaat (menambah raka’at yang kurang tadi). Lalu beliau salam. Setelah itu beliau melakukan sujud sahwi dengan dua kali sujud. Kemudian beliau salam lagi.” (HR. Muslim n o. 574)

Kelima: Hadits ‘Abdullah bin Buhainah.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي صَلَاةِ الظُّهْرِ وَعَلَيْهِ جُلُوسٌ فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ وَسَجَدَهُمَا النَّاسُ مَعَهُ مَكَانَ مَا نَسِيَ مِنْ الْجُلُوسِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Zhuhur namun tidak melakukan duduk (tasyahud awal). Setelah beliau menyempurnakan shalatnya, beliau sujud dua kali, dan beliau bertakbir pada setiap akan sujud dalam posisi duduk sebelum. Beliau lakukan seperti ini sebelum salam. Maka orang-orang mengikuti sujud bersama beliau sebagai ganti yang terlupa dari duduk (tasyahud awal).” (HR. Bukhari no. 1224 dan Muslim no. 570)

Keenam: Hadits ‘Abdullah bin Mas’ud.
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab, “Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda, “Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim no. 572)

Lalu apa hukum sujud sahwi?
Mengenai hukum sujud sahwi para ulama berselisih menjadi dua pendapat, ada yang mengatakan wajib dan ada pula yang mengatakan sunnah. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini dan lebih menentramkan hati adalah pendapat yang menyatakan wajib. Hal ini disebabkan dua alasan:
  1. Dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib.
  2. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya.
Pendapat yang menyatakan wajib semacam ini dipilih oleh ulama Hanafiyah, salah satu pendapat dari Malikiyah, pendapat yang jadi sandaran dalam madzhab Hambali, ulama Zhohiriyah dan dipilih pula oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Sebab Adanya Sujud Sahwi
Pertama: Karena adanya kekurangan.
Rincian 1: Meninggalkan rukun shalat seperti lupa ruku’ dan sujud.
  1. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya sebelum memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan tadi, dilanjutkan melakukan rukun yang setelahnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
  2. Jika meninggalkan rukun shalat dalam keadaan lupa, kemudian ia mengingatnya setelah memulai membaca Al Fatihah pada raka’at berikutnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Ketika itu, ia membatalkan raka’at yang terdapat kekurangan rukunnya tadi dan ia kembali menyempurnakan shalatnya. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi di akhir shalat.
  3. Jika lupa melakukan melakukan satu raka’at atau lebih (misalnya baru melakukan dua raka’at shalat Zhuhur, namun sudah salam ketika itu), maka hendaklah ia tambah kekurangan raka’at ketika ia ingat. Kemudian hendaklah ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
Rincian 2: Meninggalkan wajib shalat seperti tasyahud awwal.
  1. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mampu untuk kembali melakukannya dan ia belum beranjak dari tempatnya, maka hendaklah ia melakukan wajib shalat tersebut. Pada saat ini tidak ada kewajiban sujud sahwi.
  2. Jika meninggalkan wajib shalat, lalu mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, maka hendaklah ia kembali melakukan wajib shalat tadi. Pada saat ini juga tidak ada sujud sahwi.
  3. Jika ia meninggalkan wajib shalat, ia mengingatnya setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka ia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi, ia terus melanjutkan shalatnya. Pada saat ini, ia tutup kekurangan tadi dengan sujud sahwi.
Keadaan tentang wajib shalat ini diterangkan dalam hadits Al Mughirah bin Syu’bah. Ia mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ الرَّكْعَتَيْنِ فَلَمْ يَسْتَتِمَّ قَائِمًا فَلْيَجْلِسْ فَإِذَا اسْتَتَمَّ قَائِمًا فَلاَ يَجْلِسْ وَيَسْجُدْ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ

Jika salah seorang dari kalian berdiri dari raka’at kedua (lupa tasyahud awwal) dan belum tegak berdirinya, maka hendaknya ia duduk. Tetapi jika telah tegak, maka janganlah ia duduk (kembali). Namun hendaklah ia sujud sahwi dengan dua kali sujud.” (HR. Ibnu Majah no. 1208 dan Ahmad 4/253)

Rincian 3: Meninggalkan sunnah shalat
Dalam keadaan semacam ini tidak perlu sujud sahwi, karena perkara sunnah tidak mengapa ditinggalkan.
Kedua: Karena adanya penambahan.
  1. Jika seseorang lupa sehingga menambah satu raka’at atau lebih, lalu ia mengingatnya di tengah-tengah tambahan raka’at tadi, hendaklah ia langsung duduk, lalu tasyahud akhir, kemudian salam. Kemudian setelah itu, ia melakukan sujud sahwi sesudah salam.
  2. Jika ia ingat adanya tambahan raka’at setelah selesai salam (setelah shalat selesai),  maka ia sujud ketika ia ingat, kemudian ia salam.
Pembahasan ini dijelaskan dalam hadits Ibnu Mas’ud,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - صَلَّى الظُّهْرَ خَمْسًا فَقِيلَ لَهُ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ فَقَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ صَلَّيْتَ خَمْسًا . فَسَجَدَ سَجْدَتَيْنِ بَعْدَ مَا سَلَّمَ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat Zhuhur lima raka’at. Lalu ada menanyakan kepada beliau, “Apakah engkau menambah dalam shalat?” Beliau pun menjawab, “Memangnya apa yang terjadi?” Orang tadi berkata, “Engkau shalat lima raka’at.” Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sujud dua kali setelah ia salam tadi.” (HR. Bukhari no. 1226 dan Muslim no. 572)

Ketiga:  Karena adanya keraguan.
  1. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, kemudian ia mengingat dan bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia anggap yakin. Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sesudah salam.
  2. Jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at-, dan saat itu ia tidak bisa menguatkan di antara keragu-raguan tadi, maka ia pilih yang ia yakin (yaitu yang paling sedikit). Kemudian ia nantinya akan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
Mengenai permasalahan ini sudah dibahas pada hadits Abu Sa’id Al Khudri yang telah lewat. Juga terdapat dalam hadits ‘Abdurahman bin ‘Auf, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَهَا أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ وَاحِدَةً صَلَّى أَوْ ثِنْتَيْنِ فَلْيَبْنِ عَلَى وَاحِدَةٍ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثِنْتَيْنِ صَلَّى أَوْ ثَلاَثًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثِنْتَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَدْرِ ثَلاَثًا صَلَّى أَوْ أَرْبَعًا فَلْيَبْنِ عَلَى ثَلاَثٍ وَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ

Jika salah seorang dari kalian merasa ragu dalam shalatnya hingga tidak tahu satu rakaat atau dua rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaknya ia hitung satu rakaat. Jika tidak tahu dua atau tiga rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung dua rakaat. Dan jika tidak tahu tiga atau empat rakaat yang telah ia kerjakan, maka hendaklah ia hitung tiga rakaat. Setelah itu sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Tirmidzi no. 398 dan Ibnu Majah no. 1209. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 1356)

Yang perlu diperhatikan: Seseorang tidak perlu memperhatikan keragu-raguan dalam ibadah pada tiga keadaan:
  1. Jika hanya sekedar was-was yang tidak ada hakikatnya.
  2. Jika seseorang melakukan suatu ibadah selalu dilingkupi keragu-raguan, maka pada saat ini keragu-raguannya tidak perlu ia perhatikan.
  3. Jika keraguan-raguannya setelah selesai ibadah, maka tidak perlu diperhatikan selama itu bukan sesuatu yang yakin.
Artikel www.rumaysho.com
Read More..

Wednesday, April 27, 2011

Syarat, Rukun dan Larangan Haji

syarat haji
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila
mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.
3. Aqil 
yaitu berakal; cerdik; pandai; balik sudah berakal dan cukup umur; dewasa ; sudah dapat membedakan yang baik dan yang buruk
4. Merdeka
artinya dia tidak seorang budak
5. Istitha’ah
yaitu mampu melaksanakannya.


Rukun Haji
1. Ihram  
Perkataan ihram berasal daripada perkataan Arab: أَحْرَمَ يُحْرِمُ إِحْرَامًا yang membawa maksud menjadikan ia haram. Iaitu apabila seseorang memulakan takbiratul ihram maka ia seolah-olahnya dengan rela hati mengharamkan apa-apa yang sebelum takbiratul ihram itu halal.

Contohnya seperti makan. Makan adalah halal dan minum juga adalah halal. Tetapi kalau seseorang memulakan takbiratul ihram maka seolah-olahnya dia dengan rela hatinya mengharamkan makan dan minum ke atas dirinya yang mana sebelum dia takbiratul ihram, ia adalah halal baginya.
Ihram juga merupakan satu keadaan yang perlu dimasuki orang Islam untuk melakukan Haji atau Umrah
(http://ms.wikipedia.org/wiki/Ihram)

Ihram merupakan pakaian wajib kaum muslimin yang hendak melaksanakan Ibadah haji maupun Umrah. Pakaian Ihram adalah pakaian putih yang yang disebut juga pakaian suci, pakaian ini tidak boleh dijahit. cara pemakaiannya dililitkan kesekeliling tubuh (jama’ah pria). Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz :

labbaik Allahumma Labbaik,
labbaik laa syarikka laka labbaik,
innal haamda wanni’mata laka wal mulk
Laa syariika laka.

artinya :
aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu.
tidak ada sekutu bagiMu

pria :
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.

wanita :
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.
lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan
kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada
baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
memakai Kaos kaki
Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet

Larangan :
pada saat Ihram jama’ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
  - menebang pepohonan
  - mempermainkan atau membunuh binatang
  - memotong kuku
  - menikah, menikahkan (melamar)
  - melakukan hubungan Seks atau bercumbu
  - berbicara kotor
  - bertengkar dan
  - Mencaci maki.
Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma’ah diwajibkan membayar Dam atau denda.

2. Wukuf di Arafah

Wukuf adalah puncaknya haji. Secara fisik, wukuf Arafah adalah puncak berkumpulnya seluruh jamaah, yang berjumlah jutaan, dari penjuru dunia dalam waktu bersamaan. Secara amaliah, wukuf Arafah mencerminkan puncak penyempurnaan haji. Di Arafah inilah Rasulullah menyampaikan khutbahnya yang terkenal dengan nama khutbah wada’ atau khutbah perpisahan, karena tak lama setelah menyampaikan khutbah itu beliaupun wafat. Di saat itu, ayat Al-Qur’an, surat al-Maa’idah ayat 3 turun sebagai pernyataan telah sempurna dan lengkapnya ajaran Islam yang disampaikan Allah SWT melalui Muhammad saw. Firman Allah SWT : “..Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu menjadi agama bagimu….” (Al-Maa’idah:3)

Arafah merupakan gambaran padang Mahsyar, yang nantinya semua makhluk dikumpulkan disana sebelum melangkah ke surga atau neraka. Kehadiran di Arafah memberi arti dan nuansa akhirat dengan Mahsyarnya, sekaligus merenunginya untuk bersiap-siap menghadapi hal itu. Arafah juga merupakan tempat bertemunya Adam dan Hawa setelah beratus tahun saling mencari di muka bumi.

Wukuf artinya hadir dan berada di Arafah pada waktu tertentu antara waktu dzuhur dan ashar.
Disini masing-masing jamaah dipersilahkan untuk mengkondisikan dirinya berkonsentrasi kepada Allah, melakukan perenungan atas dirinya, apa yang telah dilakukan selama hidupnya, merenungi kebesaran Allah melalui Asmaul Husna-Nya, merenungi hari akhirat.

3. Thawaf Ifadhah
Tawaf ifadah adalah salah satu dari beberapa rukun haji, yang harus dilaksanakan sendiri jika tidakhajinya batal. tawaf ini disebut juga Tawaf Ziarah atau Tawaf Rukun. Sebagaimana Firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 29 :

“Tsummal yaqdhuu tafatsahum wal yuufuu nudzuurahum wal yaththawwafuu bilbaitil ‘atiiq”
Artinya :
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran-kotoran mereka, memotong rambut, mengerat kuku dan memenuhi nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di rumah yang tua itu.”
Tawaf ini dilaksanakan setelah semua ibadah Haji telah diselesaikan yaitu ; melontar jumrah Aqabah, membayar dam serta Tahallul Akhir (Mencukur) kemudian disunatkan memakai wewangian setelah jama’ah tidak Ihram. Hal ini diterangkan dalam hadis Aisyah :
Artinya : “Aku pernah meminyaki Rasulullah SAW ketika (hendak) ihram, sebelum ia berihram, dan ketika sudah Tahallul
sebelum ia melakukan tawaf di Ka’bah.”
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sesudah Tawaf Ifadah jama’ah langsung dapat melakukan Tahalllul Akbar, serta telah dihalalkan dari segala apa yang diharamkan ketika masih Ihram.
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah.
Para ulama sepakat bahwa Tawaf Ifadah adalah merupakan rukub Haji yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang melakukan Ibadah Haji. Berikut ini pendapat para imam tentang waktu Tawaf Ifadah :

HANAFIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan sesudah seseorang melakukan wukuf di Arafah.
MALIKIYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai dari fajar hari Nahr (10 Zulhizah) sampai akhir bulan Zulhijah, sehingga apabila ada jama’ah haji meninggalkan (mengakhiri) dari waktu tersebut maka terkena Dam
SYAFI’IYAH : Waktu Tawaf Ifadah dimulai sejak setelah pertengahan kedua malam hari Nahr (10 Zulhizah) dan berakhir sampai jama’ah haji mengerjakannya (kapan saja) selama hidupnya. sedang waktu afdhal (utama) untuk mengerjakannya ialah pada hari Nasr (10 Zulhijah).

4. Sa’i

Sa'i merupakan salah satu rukun Haji dan umrah yang dilakukan dengan berjalan kaki (berlari-lari kecil) bolak-balik 7 kali dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah dan sebaliknya. Kedua bukit yang satu sama lainnya berjarak sekitar 405 meter. Ketika melintasi Bathnul Waadi yaitu kawasan yang terletak diantara bukit Shafa dan bukit Marwah (saat ini ditandai dengan lampu neon berwarna hijau) para jama'ah pria disunatkan untuk berlari-lari kecil sedangkan untuk jama'ah wanita berjalan cepat. Ibadah Sa'i boleh dilakukan dalam keadaan tidak berwudhu dan oleh wanita yang datang Haid atau Nifas.

Syarat sahnya Sa'i :

- Didahului dengan Tawaf
- Tertib.
- Menyempurnakan tujuh kali perjalanan di antara Bukit Syafa dan Marwa.
- Dilaksanakan di tempat Sa'i.

5. Cukur
6. Tertib


Wajib Haji

1. Iharam dimulai dari miqat yang telah ditentukan
2. Wuquf di Arafah sampai matahari tenggelam
3. Mabit di Mina
4. Mabit di Muzdalifah hingga lewat setengah malam
5. Melempar jumrah
6. Mencukur rambut
7. Tawaf Wada’

source : http://ibadahhaji.wordpress.com
             http://id.wikipedia.org/wiki/Wukuf
             http://travelhaji.wordpress.com/2010/01/20/macam-macam-tawaf/
Read More..

Friday, April 22, 2011

Ziarah Kubur

Kita telah diperintah untuk ziarah kubur, Rasulallah s.a.w. dan para sahabat juga menjalankan ziarah kubur. Jadi tidak ada dasar sama sekali untuk melarang ziarah kubur, karena kita semua tahu bahwa Rasulallah pernah ziarah ke makam Baqi’ dan mengucapkan kata-kata yang ditujukan kepada para ahli kubur di makam Baqi’ tersebut.
Dalil-dalil tentang ziarah kubur

قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ : نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا
Artinya :    Rasulallah s.a.w bersabda: Dahulu aku telah melarang kalian berziarah ke kubur. Namun sekarang, berziarahlah kalian ke sana. (H.R. Muslim)

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمْ : اِسْتَأْذَنْتُ رَبِّيْ أَنْ أَسْتَغْفِر لأُمِّيْ ، فَلَمْ يَأذَنْ لِيْ ، وَاسْتأذَنْتُهُ أنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأذِنَ لِيْ
Artinya:    Dari Abu Hurairah r.a. Berkata, Rasulallah s.a.w. bersabda: Aku meminta ijin kepada Allah untuk memintakan ampunan bagi ibuku, tetapi Allah tidak mengijinkan. Kemudian aku meminta ijin kepada Allah untuk berziarah ke makam ibuku, lalu Allah mengijinkanku. (H.R. Muslim)

وَفِى رِوَايَةٍ أُخْرَى : زَارَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَبْرَ اُمِّهِ, فَبَكَي وَاَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ (اَخْرَجَهُ مُسْلِمْ وَاْلحَكِيْم
Artinya :    Dalam riwayat yang lain dari Abu Hurairah bahwa : Nabi s.a.w. ziarah ke makam ibunya kemudian menangis lalu menangislah orang-orang sekitarnya. (H.R. Muslim [hadits ke 2256], dan al-Hakim [hadits ke 1390]).
Jadi dengan demikian, menangis di dekat kubur tidaklah berimplikasi pada kekafiran, begitu juga tidak mendatangkan siksa bagi mayit yang ditangisi. 

Adapun Pendapat para ulama’ tentang ziarah kubur diantaranya:

1.    Imam Ahmad bin Hanbal
Ibnu Qudamah dalam kitabnya “al-Mughni” menceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya pendapatnya tentang masalah ziarah kubur, manakah yang lebih utama antara ziarah kubur ataukah meninggalkannya. Beliau Imam Ahmad kemudian menjawab, bahwa ziarah kubur itu lebih utama. 

2.    Imam Nawawi
Imam Nawawi secara konsisten berpendapat dengan hukum sunahnya ziarah kubur. Imam Nawawi juga menjelaskan tentang adanya ijma’ dari kalangan ashabus Syafi’i (para pengikut Imam Syafi’i) tentang sunahnya ziarah kubur. 

3.    Doktor Said Ramadlan al-Buthi
Doktor Said Ramadhan al-Buthi juga berbendapat dengan pendapat yang memperbolehkan ziarah kubur. Al-Buthi berkata, “Belakangan ini banyak dari kalangan umat Islam yang mengingkari sampainya pahala kepada mayit, dan menyepelekan permasalahan ziarah ke kubur.”

(Disarikan dari  buku Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, Penerbit LTM (Lembaga Ta”mir Masjid)PBNU.

source :http://www.nu.or.id
Read More..

Memahami Fardhu Wudhu

Wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.

Fardhunya  wudhu ada enam:
Pertama niat dengan membasuh muka.
Kedua membasuh muka.
Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku.
Keempat mengusap sebagian kepala.
Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
Keenam urut sesuai apa yang telah tersebut di atas dari pertama sampai keenam. 
Semuanya harus dilaksanakan dan bila ada yang tercecer, maka wudhunya tidak sah. Inilah yang dimaksud dengan Fardhu. Fardhu  adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan gugur (tidak sah) jika ditinggalkan salah satunya.

Pertama tentang niat. Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai ibadah lainnya. Ini mengikuti hadits nabi

إنما الأعمال بالنيات
Artinya: bahwasannya semua amal harus disertai dengan niat.
Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).
Kedua tentang membasuh muka. Yang dimaksud membasuh muka adalah membasuh semua muka. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut jenggot.  Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu harus ikut di basuh, karena termasuk dalam kategori muka.
Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Artinya membasuh dengan meratakan air kesegenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta, semua harus dihilangkan terlebih dahulu. Karena mengahalangi kulit dari air wudhu.

Keempat mengusap sebagian kepala. Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke atas kepa tanpa menggerakkan tangan juga boleh.

Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
Dan keenam adalah melaksanakan semua fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah, apalagi sampai melupakan satu dari kelimanya.

Adapun mencuci telapak tangan, mengusap telinga,  berkumur, dan mengulangi tigakali dalam setiap tindakannya merupakan sunnah wudhu. 

Read More..

Melafalkan Niat Shalat menurut 4 Madzab

Melafalkan Niat dalam Shalat

Sebenarnya tentang melafalkan atau mengucapkan niat, misalnya membaca “Ushalli fardla dzuhri arba’a raka’atin mustaqbilal kiblati ada’an lillahi ta’ala” (Saya berniat melakukan shalat fardlu dzuhur empat rakaat dengan menghadap kiblat dan tepat pada waktunya semata-mata karena Allah SWT) pada menjelang takbiratul ihram dalam shalat dzuhur adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan di kalangan warga NU (nahdliyin). Tetapi sepertinya menjadi asing dan sesuatu yang disoal oleh sebagian kalangan yang tidak sepemahaman dengan warga nahdliyin.
Adapun hukum melafalkan niat shalat pada saat menjelang takbiratul ihram menurut kesepakatan para pengikut mazhab Imam Syafi’iy (Syafi’iyah) dan pengikut mazhab Imam Ahmad bin Hambal (Hanabilah) adalah sunnah, karena melafalkan niat sebelum takbir dapat membantu untuk mengingatkan hati sehingga membuat seseorang lebih khusyu’ dalam melaksanakan shalatnya.
Jika seseorang salah dalam melafalkan niat sehingga tidak sesuai dengan niatnya, seperti melafalkan niat shalat ‘Ashar tetapi niatnya shalat Dzuhur, maka yang dianggap adalah niatnya bukan lafal niatnya. Sebab apa yang diucapkan oleh mulut itu (shalat ‘Ashar) bukanlah niat, ia hanya membantu mengingatkan hati. Salah ucap tidak mempengaruhi niat dalam hati sepanjang niatnya itu masih benar.
Menurut pengikut mazhab Imam Malik (Malikiyah) dan pengikut Imam Abu Hanifah (Hanafiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri). Menurut penjelasan Malikiyah, bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir menyalahi keutamaan (khilaful aula), tetapi bagi orang yang terkena penyakit was-was hukum melafalkan niat sebelum shalat adalah sunnah. Sedangkan penjelasan al Hanafiyah bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbir adalah bid’ah, namun dianggap baik (istihsan) melafalkan niat bagi orang yang terkena penyakit was-was.
Sebenarnya tentang melafalkan niat dalam suatu ibadah wajib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw pada saat melaksanakan ibadah haji.


عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلّّمَ يَقُوْلُ لَبَّيْكَ عُمْرَةً وَحَجًّاً
“Dari Anas r.a. berkata: Saya mendengar Rasullah saw mengucapkan, “Labbaika, aku sengaja mengerjakan umrah dan haji”.” (HR. Muslim).
Memang ketika Nabi Muhammad SAW melafalkan niat itu dalam menjalankan ibadah haji, bukan shalat, wudlu’ atau ibadah puasa, tetapi tidak berarti selain haji tidak bisa diqiyaskan atau dianalogikan sama sekali atau ditutup sama sekali untuk melafalkan niat.
Memang tempatnya niat ada di hati, tetapi untuk sahnya niat dalam ibadah itu disyaratkan empat hal, yaitu Islam, berakal sehat (tamyiz), mengetahui sesuatu yang diniatkan dan tidak ada sesuatu yang merusak niat. Syarat yang nomor tiga (mengetahui sesuatu yang diniatkan) menjadi tolok ukur tentang diwajibkannya niat. Menurut ulama fiqh, niat diwajibkan dalam dua hal. Pertama, untuk membedakan antara ibadah dengan kebiasaan (adat), seperti membedakan orang yang beri’tikaf di masjid dengan orang yang beristirah di masjid. Kedua, untuk membedakan antara suatu ibadah dengan ibadah lainnya, seperti membedakan antara shalat Dzuhur dan shalat ‘Ashar.
Karena melafalkan niat sebelum shalat tidak termasuk dalam dua kategori tersebut tetapi pernah dilakukan Nabi Muhammad dalam ibadah hajinya, maka hukum melafalkan niat adalah sunnah. Imam Ramli mengatakan:
وَيُنْدَبُ النُّطْقُ بِالمَنْوِيْ قُبَيْلَ التَّكْبِيْرِ لِيُسَاعِدَ اللِّسَانُ القَلْبَ وَلِأَنَّهُ أَبْعَدُ عَنِ الوِسْوَاسِ وَلِلْخُرُوْجِ مِنْ خِلاَفِ مَنْ أَوْجَبَهُ
“Disunnahkan melafalkan niat menjelang takbir (shalat) agar mulut dapat membantu (kekhusyu’-an) hati, agar terhindar dari gangguan hati dank arena menghindar dari perbedaan pendapat yang mewajibkan melafalkan niat”. (Nihayatul Muhtaj, juz I,: 437)
Jadi, fungsi melafalkan niat adalah untuk mengingatkan hati agar lebih siap dalam melaksanakan shalat sehingga dapat mendorong pada kekhusyu’an. Karena melafalkan niat sebelum shalat hukumnya sunnah, maka jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Adapun memfitnah, bertentangan dan perpecahan antar umat Islam karena masalah hukum sunnah adalah menyalahi syri’at Allah SWT. Wallahu a’lam bish-shawab.
H.M.Cholil Nafis, MA.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
.
Sumber: http://www.nu.or.id/
Read More..

Thursday, April 21, 2011

Shalat Tarawih 20 Raka'at

Shalat Tarawih bagi umat Islam Indonesia sudah tidak asing lagi. Hampir setiap muslim pernah menjalankannya. Pada awal Ramadhan, biasanya masjid atau mushala penuh dengan kaum muslimin dan muslimat yang menjalankan shalat jama’ah isya` sekaligus tarawih. Ada yang menjalankan 8 rakaat, dan ada yang 20 rakaat. Yang terakhir ini termasuk ciri orang NU (Nahdliyyin). Sedang shalat Witir yang diletakkan di akhir biasanya sarna-sarna 3 rakaat, orang NU maupun bukan. 20 rakaat itu serempak dilaksanakan dengan cara dua rakaat salam.

Begitu shalat sunnah rawatib setelah isya` (ba’diyah) usai dikerjakan, bilal mengumumkan tibanya shalat Tarawih dikerjakan, “Marilah shalat Tarawih berjama’ah!” Imam pun maju ke depan, dan sudah dapat ditebak surat yang dibaca setelah al-Fatihah ialah surat at-Takatsur.

Bacaan seperti ini sudah menjadi ciri khusus masjid-masjid atau mushala-mushala NU. Juga sudah dapat ditebak bahwa rakaat kedua setelah al-Fatihah tentu sura Al-Ikhlash. Setelah usai 2 rakaat, ada sela-sela lantunan shalawat yang diserukan “bilal” dan dijawab oleh segenap kaum muslimin.

Begitu shalat tarawih sampai rakaat kedua puluh, bacaan surat sesudah al-Fatihah tentu sudah sampai ke surat al-Lahab dan al-Ikhlash. Tinggal shalat witirnya yang biasa dilakukan 2 rakaat, dan yang kedua satu rakaat, imam biasanya memilih surat al-A’la dan al-Kafirun.

Para imam Tarawih NU umumnya memilih shalat yang tidak perlu bertele-tele. Sebab ada hadits berbunyi: “Di belakang Anda ada orang tua yang punya kepentingan..” Maka, 23 rakaat umumnya shalat Tarawih lengkap dengan Witirnya selesai dalam 45 menit.

Lain halnya shalat di Masjidil Haram, Makah. Di sana, 23 rakaat diselesaikan dalam waktu kira-kira 90-120 menit. Surat yang dibaca imam ialah ayat -ayat suci Al-Qur’an dari awal, terus berurutan menuju akhir Al-Qur’an. Setiap malam harus diselesaikan kira-kira 1 juz lebih, dengan diperkirakan pada tanggal 29 Ramadhan (dulu setiap tanggal 27 Ramadhan) sudah khatam. Pada malam ke 29 Ramadhan itulah ada tradisi khataman Al-Qur’an dalam shalat Tarawih di Masjidil Haram. Bahkan, di rakaat terakhir imam memanjatkan doa yang menurut ukuran orang Indonesia sangat panjang sebab doa itu bisa sampai 15 menit, doa yang langka dilakukan seorang kiai dengan waktu sepanjang itu, meski di luar shalat sekalipun.

Dan terpapar di kitab Shalat al-Tarawih fi Masjid al-Haram bahwa shalat Tarawih di Masjidil Haram sejak masa Rasulullah, Abu Bakar, Umar, Usman, dan seterusnya sampai sekarang selalu dilakukan 20 rakaat dan 3 rakaat Witir.

Warga Nahdliyyin yang memilih Tarawih 20 rakaat ini berdasar pada beberapa dalil. Dalam Fiqh as-Sunnah Juz II, hlm 54 disebutkan bahwa mayoritas pakar hukum Islam sepakat dengan riwayat yang menyatakan bahwa kaum muslimin mengerjakan shalat pada zaman Umar, Utsman dan Ali sebanyak 20 rakaat.

Sahabat Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW shalat Tarawih di bulan Ramadhan sendirian sebanyak 20 Rakaat ditambah Witir. (HR Baihaqi dan Thabrani).

Ibnu Hajar menyatakan bahwa Rasulullah shalat bersama kaum muslimin sebanyak 20 rakaat di malam Ramadhan. Ketiga tiba di malam ketiga, orang-orang berkumpul, namun rasulullah tidak keluar. Kemudian paginya beliau bersabda:

خَشِيْتُ أَنْ تَفَرَّضَ عَلَيْكُمْ فَلَا تُطِيْقُونَهَا

“Aku takut kalau-kalau tarawih diwajibkan atas kalian, kalian tidak akan mampu melaksanakannya.”

Hadits ini disepakati kesahihannya dan tanpa mengesampingkan hadits lain yang diriwayatkan Aisyah yang tidak menyebutkan rakaatnya. (Dalam hamîsy Muhibah, Juz II, hlm.466-467)

source : http://blog.its.ac.id/syafii/2009/08/09/shalat-tarawih-20-rakaat/
Read More..

Shalat Sunah Mutlak

Shalat mutlak adalah shalat sunnah yang boleh dikerjakan pada waktu kapan saja, kecuali pada waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunah dengan jumlah rakaat yang tidak terbatas. Niat shalat mutlak tidak terikat dengan niat tertentu selain ikhlas hanya karena ibadah kepada Allah SWT. Shalat sunah mutlak dikerjakan tiap-tiap dua raka’at dengan satu kali salam.

Adapun waktu-waktu yang diharamkan untuk mengerjakan shalat sunah adalah:
  1. Waktu matahari sedang terbit hingga naik setombak/lembing.
  2. Ketika matahari berada tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya, kecuali pada hari Jumat ketika orang masuk masjid untuk mengerjakan shalat tahiyyatul-masjid.
  3. Sesudah shalat asar sampai terbenam matahari.
  4. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari agak tinggi.
  5. Ketika matahari sedang terbenam sampai sempurna terbenamnya.
Lafadz niatnya bisa seperti berikut ini : “Aku niat shalat sunah 2 rakaat karena Allah SWT” Read More..

Tuesday, April 19, 2011

Shalat Istikharah

Shalat Istikharah adalah shalat sunnat dua raka'at yang dilakukan ketika sesuorang ragu dalam memilih dua perkara atau lebih. Pelaksanaan salat istikharah tak ada bedanya dengan salat biasa. Hanya dua raka'at. Niat saat takbiratul ihram (lihat attachment "niat istikharah"). Artinya: aku salat sunnat istikharah karena Allah SWT. Pada raka'at pertama, setelah membaca al-Fatihah disunatkan membaca surat al-Kaafiruun, dan pada raka'at kedua (setelah al-Fatihah) membaca surat al-Ikhlas. Setelah salam membaca doa:

Ya Allah pilihkanlah untukku dengan kekuatan ilmu-MU, tentukanlah untukku dengan kehendakmu, aku minta kemurahanMU yang sangat luas, karena Engkaulah yang bisa menentukan sesuatu dan aku tidak bisa, Engkau maha mengetahui apa yang tidak ku ketahui, dan Engkaulah yang paling tahu hal-hal yang ghaib. Ya Allah, jika sesuatu ini menurutMU baik bagi diriku, kehidupanku dan kesudahan perkaraku maka pilihlah dia untukku dan mudahkanlah dia bagiku kemudian berkahilah, dan seandainya ini menjadi malapetaka bagiku, agamaku, kehidupanku dan kesudahan perkaraku maka jauhkanlah dia dariku sejauh-jauhnya, dan berilah aku kebaikan di mana saja berada dan ridhailah aku karenanya. (disunatkan sebelum dan sesudah berdoa membaca hamdalah dan shalawat)

Setelah selesai berdoa, biarkan Allah memberi hidayah kedalam hati kita (sampai kita menemukan kemantapan) untuk memimlih. Dan apabila masih juga ragu-ragu, maka disunatkan mengulangi salat istikharah itu sampai menemukan kemantapan. Sebagaimana Rasulullah pernah menyuruh sahabat Anas bin Malik untuk mengulangi salat istikharahnya karena dia masih ragu-ragu.

Dan apabila kita berhalangan atau tidak mampu melakukan salat istikharah maka disunatkan untuk membaca doâanya saja.

Wallahu aâlam
Read More..

Shalat Hajat

DR. Abdullah al Faqih, didalam fatwanya, Markaz Ad Da’wah no 1390 mengatakan bahwa telah disebutkan didalam riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah serta yang lainnya dari hadits Abdullah bin Abi Aufa’ bahwa Nabi saw,”Barangsiapa yang mempunyai suatu keperluan kepada Allah atau kepada seseorang dari anak Adam hendaklah dia berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian melaksanakan shalat dua rakaat kemudian dia memuji Allah bershalawat atas Nabi kemudian berkata


لا إله إلا الله الحليم الكريم سبحان الله رب العرش العظيم الحمد لله رب العالمين أسألك موجبات رحمتك وعزائم مغفرتك والغنيمة من كل بر والسلامة من كل إثم لا تدع لي ذنبا إلا غفرته ولا هما إلا فرجته ولا حاجة هي لك رضا إلا قضيتها يا أرحم الراحمين

Didalam riwayat Ibnu Majah terdapat tambahan,”Kemudian dia meminta kepada Allah tentang urusan dunia dan akherat sekehendaknya maka sesungguhnya ia akan ditetapkan.”
Para ahli ilmu menamakan shalat diatas dengan shalat hajat. Para ahli ilmu berbeda pendapat didalam mengamalkan hadits ini dikarenakan perbedaan diantara mereka tentang keberadaan / kekuatan hadits tersebut.
Sebagian mereka berpendapat bahwa hadits itu tidak boleh diamalkan dikarenakan hadits itu tidak kokoh. Karena didalam sanadnya terdapat Faid bin Abdurahman al Kufiy yang meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Aufa’, dan ia termasuk orang yang ditinggalkan haditsnya dikalangan mereka.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadits tersebut dapat diamalkan karena dua hal :

1. Karena hadits tersebut memiliki banyak jalan dan bukti yang saling menguatkan, sementara Faid menurut mereka adalah orang yang haditsnya dapat ditulis (diriwayatkan)
2. Hadits ini termsuk didalam keutamaan amal dan keutamaan amal dapat dengan menggunakan hadits yang 
lemah jika ia berada dibawah asas yang teguh dan tidak bertentangan dengan yang lebih shahih. DR. Abdullah Faqih lebih cenderung kepada pendapat yang kedua.
Adapun tentang cara-caranya telah disebutkan didalam hadits diatas. (Fatawa as Sabakah al Islamiyah juz II hal 182)
Read More..

Shalat Taubat

Shalat Taubat ini disunnahkan menurut kesepakatan para ulama empat madzhab, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, Ibnu Majah, Baihaqi dan Tirmidzi yang mengatakan hadits hasan dari Abu Bakar berkata,”Aku mendengar Rasulullah saw bersabda,”Tidaklah seseorang melakukan suatu dosa lalu dia berdiri untuk bersuci (berwudhu) kemudian melakukan shalat—dua rakaat—kemudian memohon ampun kepada Allah kecuali Dia swt akan memberikan ampunan padanya.”

Kemudian beliau saw membaca ayat :

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُواْ فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُواْ أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُواْ اللّهَ فَاسْتَغْفَرُواْ لِذُنُوبِهِمْ وَمَن يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ اللّهُ وَلَمْ يُصِرُّواْ عَلَى مَا فَعَلُواْ وَهُمْ يَعْلَمُونَ ﴿١٣٥﴾

أُوْلَئِكَ جَزَآؤُهُم مَّغْفِرَةٌ مِّن رَّبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ :١٣٦

Artinya : “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka Mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imron : 135 – 136)

Didalam riwayat Thabrani dengan sanad hasan dari Abu ad Darda bahwa Nabi saw bersabda,”Barangsiapa yang berwudhu lalu membaguskan wudhunya lalu melaksanakan shalat dua rakaat atau empat rakaat, baik ia shalat wajib atau yang bukan wajib dengan membaguskan ruku, sujudnya lalu memohon ampunan kepada Allah maka Allah akan mengampuninya.”

Intinya bahwa orang itu melakukan taubat dan memohon ampunan kepada Allah swt atas dosa yang telah dilakukannya setelah dia menuanaikan suatu shalat (shalat apa pun) baik setelah shalat-shalat fardhu atau sunnah.

Adapula yang mengatakan bahwa ketika seorang melakukan suatu dosa maka dia bisa mengambil air wudhu lalu shalat dua rakaat dan memohon ampunan kepada Allah swt, sebagaimana hadits Abu Bakar diatas. Adapun cara melakukan shalat ini adalah seperti halnya shalat sunnah lainnya.
Read More..

Monday, April 18, 2011

Ssalat Sunat Istisqo

Shalat Istisqo adalah shalat meminta hujan karena tidak ada air. Kaefiyahnya: sebelum pelaksanaan shalat Istisqo disunatkan Imam (orang yang mengerti agama ) menyuruh kaumnya untuk bertaubat, bertaqwa bersedekah dan menjauhi kemaksiatan kemudian puasa terlebih dahulu 3 hari sebelum hari pelaksanaannya, kemudian pada hari keempatnya bersama-sama keluar dari mulai anak kecil, orang tua, kakek-kakek dan nenek-nenek juga binatang ternak di bawa ke lapangan, juga dalam melaksanakan shalatnya semestinya dengan memakai pakaian yang jelek tapi bersih dengan tidak memakai wangi-wangian dan dengan cara tawadlu karena memperlihatkan akan kehinaan dan sangat butuhnya pertolongan Allah. Juga disunatkan memakai selendang kemudian imam membaca niat :


اُصَلِّى سُنَّةَ اْلاِسْتِسْقَاءِ رَكْعَتَيْنِ(إمامًا\مَاْمُوْمًا ) مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ للهِ تَعَألَى اللهُ اكبر


“ Aku niat shalat sunat Istisqo dua raka’at Imaman/ma’muman sambil menghadap kiblat karena Allah Ta’ala Allahu Akbar “.

Setelah membaca ta’awudz dan do’a iftitah kemudian takbir tujuh kali dan pada raka’at kedua takbir lima kali seperti halnya shalat ‘Ied, setelah selesai shalat kemudian membaca khutbah seperti halnya khutbah ‘Ied hanya saja takbir dalam shalat ‘Ied diganti dengan istigfar yaitu pada khutbah pertama 9 kali dan khutbah kedua 7 kali. Dan pada awal khutbah kedua imam dan jama’ah menghadap kiblat dengan memutarkan selendang bagian bawah jadi di atas dan bagian atas jadi di bawah juga bagian kiri jadi di kanan dan bagian kanan menjadi di kiri, karena ada hadits Rasulullah saw..


عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ ” خَرَجَ نَبِيُّ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

يَسْتَسْقِى وَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ بِلاَ أَذَانٍ وَلاَ إِقَامَةٍ ثُمَّ خَطَبَنَا وَدَعَا اللهَ وَحَوَّلَ وَجْهَهُ نَحْوَ الْقِبْلَةِ رَافِعَا يَدَيْهِ ثُمَّ قَلَّبَ رِدَاءَهُ فَجَعَلَ اْلأَيْمَنَ عَلَى اْلأَيْسَرِ وَاْلأَيْسَرَ عَلَى اْلأَيْمَنِ


“ Dari Abu Hurairah ra. Nabi Saw. yullah Saw keluar untuk shalat istisqo dan beliau melaksanakan shalat bersama kami dua raka’at dengan tidak memakai adzan dan Iqomat, kemudian beliau berkhutbah untuk kami dan berdo’a kepada Allah kemudian beliau memalingkan mukanya ke kiblat sambil mengangkat tangan dan membalikan selendang yang sebelah kanan ke sebelah kiri dan sebelah kiri kesebelah kanan “.

kemudian membaca do’a yaitu :

اَللهُمَّ اَنْتَ اَمَرْتَنَا بِدُعَائِكَ وَوَعَدْتَنَا بِاِجَابَتِكَ فَقَدْ دَعَوْنَاكَ كَمَا اَمَرْتَنَا فَاَجِبْنَا كَمَا وَعَدْتَنَا

kemudian khatib memperbanyak istighfar dan membaca :


اِسْتَغْفِرُوْا رَبَّكُمْ اِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا

Kemudian membaca do’a istisqo’ yang telah dilakukan oleh Rasul :

اَللهُمَّ حَوَالَيْنَا وَلاَ عَلَيْنَا اَللهُمَّ اسْقِنَا غَيْثًا مُغِيْثًا هَنِيْئًا مَرِيْئًا مَرِيْعًا سَحًّا عَامًّا غَدَقًا طَبَقًا مُجَلَّلاً دَائِمًا اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ اَللهُمَّ اسْقِنَا الْغَيْثَ وَلاَ تَجْعَلْهَا مِنَ الْقَانِطِيْنَ اَللهُمَّ بِالْعِبَادِ وَالْبَلاَدِ مِنَ الْجُهْدِ وَالْجُوْعِ والضَّنْكِ مَالاَنَشْكُوْا اِلاَّ اِلَيْكَ اَللهُمَّ اَنْبِتْ لَنَا الزَّرْعَ وَاَذِرْ لَنَا الضَّرْعَ وَاَنْزِلْ عَلَيْنَا مِنْ بَرَكَاتِ السَّمَاءِ وَاَنْبِتْ لَنَا مِنْ بَرَكَاتِ اْلاَرْضِ وَاكْشِفْ عَنَّا مِنَ الْبَلاءِ مَالاَ يَكْشِفُهُ غَيْرُكَ اَللهُمَّ اِنَّا نَسْتَغْفِرُكَ اِنَّكَ كُنْتَ غَفَّارًا فَاَرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْنَا مِدْرَارًا
Read More..

Shalat Kusuf dan Khusuf

Oleh: Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul

Shalat kusuf (gerhana bulan) dan khusuf (gerhana matahari) merupakan sunnat mua’kkad. Disunatkan bagi orang muslim untuk mengerjakannya. Hal itu didasarkan pada dalil berikut ini.
 
 Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, dia bercerita bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terjadi gerhana matahari, lalu beliau mengerjakan shalat bersama orang-orang. Maka beliau berdiri dan memanjangkan waktu berdiri, lalu beliau ruku dan memanjangkannya. Kemudian beliau berdiri dan memanjangkannya –berdiri yang kedua ini tidak selama berdiri pertama-. Setelah itu, beliau ruku dan memanjangkan ruku, ruku-nya ini lebih pendek dari ruku pertama. Selanjutnya, beliau sujud dan memanjangkannya. Kemudian beliau mengerjakan pada rakaat kedua seperti apa yang beliau kerjakan pada rakaat pertama. Setelah itu, beliau berbalik sedang matahari telah muncul. Lalu beliau memberikan khutbah kepada orang-orang. Beliau memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah. Dan setelah itu, beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdo’a kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah”. Setelah itu, beliau bersabda : “Wahai umat Muhammad, demi Allah, tidak ada seorang yang lebih cemburu dari Allah jika hambaNya, laki-laki atau perempuan berzina. Wahai umat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian akan sedikit tertawa dan banyak menangis” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi no.1044]

Dapat saya katakan, sisi dalil yang dikandung hadits di atas, bahwa perintah mengerjakan shalat itu berbarengan dengan perintah untuk bertakbir, berdo’a, dan bersedekah. Dan tidak ada seorangpun yang mewajibkan bersedekah, bertakbir dan berdo’a pada saat terjadi gerhana. Dengan demikian, menurut kesepakatan ijma’ bahwa perintah tersebut bersifat sunnat. Demikian juga dengan perintah untuk mengerjakan shalat yang berbarengan dengannya.

SIFAT DAN JUMLAH RAKAA’AT SHALAT KUSUF

Pertama : Tidak Ada Adzan Dan Iqamah Untuk Shalat Kusuf
Para ulama telah sepakat untuk tidak mengumandangkan adzan dan iqomah bagi shalat kusuf [Fathul Baari (II/533)]. Dan yang disunnahkan menyerukan untuknya “Ash-Shalaatu Jaami’ah”.
Yang menjadi dalih bagi hal tersebut adalah apa yang ditegaskan dari Abdullah bin Amr Radhiyallahuma, dia bercerita : “Ketika terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, diserukan : Innash Shalaata Jaami’ah” [Riwayat Al-Bukhari no. 1045]

Kedua : Jumlah Raka’at Shalat Kusuf
Shalat gerhana itu dikerjakan dua rakaat dengan dua ruku’ pada setiap rakaat. Yang menjadi dalil hal tersebut adalah hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha yang telah kami sampaikan sebelumnya. Dan juga hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia bercerita : “Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliaupun berdiri dengan waktu yang panjang sepanjang bacaan surat Al-Baqarah. Kemudian beliau ruku dengan ruku yang cukup panjang, lalu beliau bangkit dan berdiri dalam waktu yang lama juga- -tetapi lebih pendek dari berdiri pertama-. Kemudian beliau ruku dengan ruku yang lama –ruku yang lebih pendek dari ruku pertama-. Setelah itu, beliau sujud. Kemudian beliau berdiri dalam waktu yang lama –tetapi lebih pendek dari berdiri pertama. Selanjutnya, beliau ruku dengan ruku yang lama- ruku yang lebih pendek dari ruku pertama. Setelah itu, beliau sujud. Kemudian beliau berbalik, sedang matahari telah muncul. Maka beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut, maka berdzikirlah kepada Allah”

Para sahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, kami melihatmu mengambil sesuatu di tempat berdirimu, kemudian kami melihatmu mundur ke belakang”. Beliau bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya aku melihat Surga, maka aku berusaha mengambil setandan (buah-buahan). Seandainya aku berhasil meraihnya, niscaya kalian akan dapat memakannya selama dunia ini masih ada. Dan aku juga melihat Neraka, aku sama sekali tidak pernah melihat pemandangan yang lebih menyeramkan dari pemandangan hari ini. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah wanita”.

Para sahabat bertanya, “Karena apa, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Karena kekufuran mereka”. Ada yang bertanya “Apakah mereka kufur kepada Allah?”. Beliau menjawab.
“Artinya : Mereka kufur kepada keluarganya (suaminya), dan kufur terhadap kebaikan (tidak berterima kasih). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka sepanjang waktu, lalu dia melihat sesuatu (kesalahan) darimu, niscaya dia akan mengatakan : “Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu” [Riwayat Al-Bukhari no. 1052]
 
Kesimpulan:
Didalam hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha dan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma diatas terdapat dalil yang menunjukkan disunnatkannya khutbah dalam shalat kusuf, yang disampaikan setelah shalat.[Fathul Baari (II/533-534)]

Ketiga : Menjaharkan Bacaan Dalam Shalat Kusuf
Bacaan dalam shalat kusuf dibaca dengan jahr (suara keras), sebagaimana yang dikerjakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaharkan bacaannya dalam shalat kusuf. Jika selesai dari bacaannya, beliau pun bertakbir dan ruku. Dan jika dia bangkit ruku, maka beliau berucap : “Sami Allaahu liman Hamidah. Rabbana lakal hamdu”. Kemudian beliau kembali mengulang bacaan dalam shalat kusuf. Empat ruku dalam dua rakaat dan empat sujud.” [Riwayat Al-Bukhari no.1065]

At-Tirmidizi rahimahullah mengatakan : “Para ulama telah berbeda pendapat mengenai bacaan didalam shalat kusuf. Sebagian ulama berpendapat supaya dibaca pelan (sirr, dengan suara tidak terdengar) dalam shalat kusuf pada waktu siang hari. Sebagian lainnya berpendapat supaya menjaharkan bacaan dalam shalat kusuf pada siang hari. Sebagaimana halnya dengan shalat ‘Idul Fithi dan Idul Adha serta shalat Jum’at. Pendapat itulah yang dikemukakan oleh Malik, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat menjaharkan bacaan pada shalat tersebut. Asy-Syafi’i mengatakan : Bacaan tidak dibaca Jahr dalam shalat sunnat [Sunan At-Tirmidzi (II/448 –tahqiq Ahmad Syakir)]

Dapat saya katakan bahwa apa yang sesuai dengan hadits, itulah yang dijadikan sandaran [Lihat ungkapan Asy-Syafi’i dan dalilnya di dalam kitab Al-Umm (I/243). Juga pembahasan dalil-dalilnya serta penolakan terhadapnya di dalam kitab, Fathul Baari (II/550)].

Keempat : Shalat Kusuf Dikerjakan Berjamah Di Masjid.
Yang sunnat dikerjakan pada shalat kusuf adalah mengerjakannya di masjid. Hal tersebut didasarkan pada beberapa hal berikut ini.
[1]. Disyariatkannya seruan di dalam shalat kusuf, yaitu dengan “Ash-Shalaatu Jaami’ah”
[2]. Apa yang disebutkan bahwa sebagian sahabat mengerjakan shalat kusuf ini dengan berjama’ah di masjid [Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya, bab Shalaatul Kusuuf Jamaa’atan].
[3]. Isyarat yang diberikan oleh kedua riwayat di atas dari hadits Aisyah dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat gerhana itu secara berjama’ah di masjid. Bahkan dalam sebuah riwayat hadits Aisyah di atas, dia bercerita, “Pada masa hidup Rasulullah pernah terjadi gerhana matahari, lalu beliau pergi ke masjid, kemudian beliau berdiri dan bertakbir, dan orang-orang pun membuat barisan di belakang beliau. [Al-Bukhari no.1056]

Kelima : Jika Seseorang Tertinggal Mengerjakan Satu dari Dua Ruku Dalam Satu Raka’at.
Shalat kusuf ini terdiri dari dua rakaat, masing-masing rakaat terdiri dari dua ruku dan dua sujud. Dengan demikian, secara keseluruhan, shalat kusuf ini terdiri dari empat ruku dan empat sujud di dalam dua rakaat.

Barangsiapa mendapatkan ruku kedua dari rakaat pertama, berarti dia telah kehilangan berdiri, bacaan, dan satu ruku. Dan berdasarkan hal tersebut, berarti dia belum mengerjakan satu dari dua rakaat shalat kusuf, sehingga rakaat tersebut tidak dianggap telah dikerjakan.Berdasarkan hal tersebut, setelah imam selesai mengucapkan salam, maka hendaklah dia mengerjakan satu rakaat lagi dengan dua ruku, sebagaimana yang ditegaskan di dalam hadits-hadits shahih. Wallahu a’lam.
Yang menjadi dalil baginya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang bukan atas perintah kami, maka dia akan ditolak” [Muttaffaq ‘alaihi]
Dan bukan dari perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat satu rakaat saja dari shalat kusuf dengan satu ruku. Wallahu ‘alam

SHALAT GERHANA BULAN SAMA DENGAN SHALAT GERHANA MATAHARI

Shalat gerhana bulan dikerjakan sama seperti shalat gerhana matahari. Hal tersebut didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sesungguhnya matahari dan bulan itu merupakan dua (tanda) dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian seseorang dan tidak juga karena kehidupan seseorang. Oleh karena itu, jika kalian melihat hal tersebut maka hendaklah kalian berdo’a kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah”.[Riwayat Al-Baihaqi no.1044]

Ibnu Mundzir mengatakan : “Shalat gerhana bulan dikerjakan sama seperti shalat gerhana matahari” [Al-Iqnaa, kartya Ibnul Mundzir (I/124-125)]
 
Dapat saya katakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah pernah mengerjakan shalat gerhana matahari dan beliau menyuruh kita untuk melakukan hal yang sama ketika terjadi gerhana bulan. Dan hal itu sudah sangat jelas lagi gamblang. Wallahu ‘alam
Dari: almanhaj.or.id
Read More..

Sholat Sunnah Rawatib

Sholat Sunnah Rowatib sepintas nampak seperti hal yang biasa menurut kita. Namun banyak dari kita yang tidak mengetahui bahwa Rosulullah tidak pernah meninggalkan sholat sunnah ini selain dalam perjalanan. Kalaupun tertinggal karena lupa, sakit atau tertidur, beliau mengqodo’nya. Dari sini dapat kita simpulkan betapa pentingnya kedudukan sholat sunnah rowatib ini disamping sholat-sholat fardlu.
Sholat Sunnah Rawatib sangat dianjurkan / ditekankan untuk dilakukan. Menurut pendapat beberapa ulama, orang yang terus menerus meninggalkannya maka ketakwaannya tidak bisa dipercaya dan ia pun berdosa. Alasannya, karena terus menerus meninggalkannya menunjukkan kadar keislamannya yang sangat rendah dan ketidakpeduliannya terhadap sholat sunnah rowatib. Adapun keistimewaan sholat sunnah rowatib adalah merupakan penambal kekurangan dan kesalahan seseorang ketika melaksanakan sholat fardlu. Karena manusia tidak terlepas dari kesalahan, maka ia membutuhkan sesuatu yang dapat menutupi kesalahannya tersebut.
Berdasarkan Hadist yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a bahwa
Saya menghafal sepuluh rokaat dari Rosulullah: dua rokaat sebelum sholat zhuhur, dua rokaat setelah sholat zhuhur, dua rokaat setelah sholat maghrib di rumah beliau, dua rokaat setelah sholat isya’ di rumah beliau, dan dua rokaat sebelum subuh. Sebelum subuh ini adalah waktu di mana tidak seorang pun yang datang kepada Rosulullah SAW. Hafshah memberitahuku bahwa jika muazin mengumandangkan adzan dan fajar telah terbit, maka beliau sholat dua rokaat.
Berdasarkan hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa sholat sunnah rowatib terdiri dari dua rokaat sebelum Dzuhur, dua rokaat setelah dzuhur, dua rokaat setelah maghrib, dua rokaat setelah isya’, dan dua rokaat sebelum subuh setelah terbit fajar.
Dalam Shohih Muslim diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata
Rosulullah sholat empat rokaat sebelum sholat dzuhur di rumahku. Kemudian beliau keluar dan sholat bersama orang-orang, lalu pulang ke rumahku dan melakukan sholat dua rokaat.
Berdasarkan hadist riwayat ini, beberapa ulama menyimpulkan bahwa jumlah rokaat sholat sunnah rowatib adalah 12 rokaat.
Keutamaan melaksanakan sholat sunnah rowatib di rumah :
  1. Untuk menghindari riya’ (sikap pamer), ujub (membanggakan diri sendiri), dan untuk tidak memperlihatkan amal baik kepada khalayak ramai.
  2. Lebih mudah untuk khusyuk dan ikhlas lantaran suasananya yang sepi (tidak banyak orang).
  3. menghidupkan rumah dengan dzikir kepada Allah dan sholat seperti sabda Rosulullah,
Jadikanlah sebagian sholat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan kalian menjadikannya sebagai kuburan
Yang paling utama dari sholat-sholat sunnah rowatib ini adalah sholat sunnah sebelum fajar. Hal ini berdasarkan riwayat dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata,
tidak ada sholat sunnah yang paling dijaga oleh Rosulullah selain dua rokaat fajar.
Rosulullah bersabda :
Dua rokaat sholat fajar lebih baik dari dunia dan seisinya
Oleh karena itu Roslullah selalu melakukan sholat dua rokaat fajar dan sholat witir, baik ketika di rumah maupun ketika dalam perjalanan.
Sholat sunnah rowatib selain witir dan sholat sunnah fajar tidak disunnahkan dilakukan ketika dalam perjalanan. Hal ini didasarkan dari riwayat ketika Ibnu Umar r.a. ditanya tentang sholat rowatib Dzuhur ketika dalam perjalanan ia berkata,
Seandainya aku melakukan sholat rowatib, tentunya aku tidak mengqoshor sholat.
Ibnul Qayyim berkata,
Termasuk tuntunan Rosulullah dalam perjalanan adalah mengqoshor sholat fardlu. Tidak ada riwayat dari beliau yang menunjukkan bahwa beliau melakukan sholat sunnah sebelum dan setelah sholat qoshor tersebut, kecuali sholat witir dan sholat sunnah fajar
Adapun dalam pelaksanaannya Rosulullah mensunnahkan untuk memendekkan sholat sunnah fajar. Berdasarkan riwayat Shohih Bukhori dan Muslim Aisyah r.a. berkata :
Rosulullah selalu memendekkan sholat dua rokaat sebelum sholat subuh.
Dalam sholat subuh, pada rokaat pertama setelah membaca Al Fatihah Rosulullah melanjutkannya dengan membaca surat Al Kafirun dan pada rokaat kedua dengan Al Ikhlash. Pernah juga pada rokaat pertama Rosulullah membaca surat Al Baqoroh ayat 136 setelah membaca Al Fatihah dan Ali Imron ayat 64 pada rokaat kedua. Hal ini juga dilakukan beliau pada sholat dua rokaat setelah maghrib berdasarkan riwayat Al Baihaqqi dan Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud r.a. yang menjelaskan tentang seringnya Roslulullah membaca surat Al Kafiruun dan Al Ikhlas pada sholat dua rokaat  setelah sholat maghrib dan sebelum sholat subuh.
Jika dari sholat-sholat ini ada yang terlewat, disunnahkan untuk mengqodo’nya. Demikian juga jika terlewat sholat witir, maka disunnahkan untuk mengqodo’nya di siang hari. Rosulullah mengqodho’ dua rokaat sholat sunnah fajar dan sholat subuh ketika tertidur dan belum melaksanakannya. Beliau juga pernah mengqodho’ sholat sunnah qobliyah dzuhur setelah sholat ashar. Adapun disyariatkannya mengqodho’ sholat sunnah rowatib lainnya dapat dianalogikan sholat-sholat yang disebutkan di dalam nash hadist.
Rosulullah bersabda,
Barangsiapa tertidur atau lupa dan tidak sholat witir, hendaknya melakukannya ketika ia bangun atau ketika mengingatnya. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
Ketika mengqodho’ sholat witir, hendaknya juga mengqodho’ sholat sunnah sebelumnya. Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah r.a. yang ia berkata,
Rosulullah jika tidak sholat malam karena tidur atau sakit, beliau sholat di siang hari dua belas rokaat.
Demikian tadi telah diuraikan tentang keutamaan serta segala sesuatu yang berkaitan dengan sholat sunnah rowatib. Mudah-mudah bermanfaat bagi saudara-saudariku yang mau menegakkannya.
Read More..

Sunday, April 17, 2011

Tata Cara Sholat Tahajjud

Tata Cara Sholat Tahajjud

Pada dasarnya, gerakan atau tata cara sholat tahajud pun tidak berbeda dengan sholat-sholat sunnah yang lain: berwudhu, niat melakukan sholat sunnah tahajud, kemudian melakukan gerakan sholat seperti biasa mulai dari takbir hingga salam. Biasanya selalu dilakukan dengan 2 rokaat-2 rokaat (setiap 2 rokaat salam). Pada rokaat pertama setelah takbir membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjjutkan dengan surah lainnya. Pada rokaat kedua pun sama, membaca surah Al Fatihah, kemudian dilanjutkan dengan surah lainnya (yang kita hafal).

Perbedaannya hanyalah terletak pada niatnya saja. Karena untuk mengerjakan sholat tahajud tentu saja niatnya adalah mengerjakan sholat tahajud, bukan niat untuk mengerjakan sholat yang lain.

Jadi berkaitan dengan pertanyaan “bagaimana niat sholat tahajud?”, maka jawabannya adalah berniat di dalam hati untuk mengerjakan sholat sunnah tahajud. Sedangkan masalah “Lafadz niatnya”, hal itu tidak ditentukan, karena tidak ada dalil yang memperkuat atau menerangkannya.

Setelah selesai mengerjakan shalat Tahajjud, perbanyaklah membaca istigfar dan dzikir kepada Allah SWT serta memohon kepada-Nya, kemudian membaca doa sesuai keinginan kita.

Keutamaan Sholat Tahajud

Berdasarkan hadist Rasulullah Muhammad saw, sholat tahajud memiliki 9 keutamaan, yang terbagi menjadi 5 keutamaan di dunia dan 4 keutamaan di akhirat kelak. Hadist yang menjelaskan keutamaan sholat tahajud adalah: “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan : 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”

Adapun 5 keutamaan sholat tahajud di dunia adalah:
Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Selain 5 keutamaan di dunia, sholat tahajud juga memiliki 4 keutamaan di akhirat kelak. Keutamaan sholat tahajud di akhirat kelak adalah:
Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.



Source: http://islam-download.net/cara-mudah-cepat/cara-sholat-tahajud.html
Read More..

Shalat Tahiyatul Masjid

Dari Abu Qatadah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR. Al-Bukhari no. 537 dan Muslim no. 714)

Dari Jabir bin Abdullah -radhiallahu anhu- dia berkata:

جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ, فَجَلَسَ. فَقَالَ لَهُ: يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا! ثُمَّ قَالَ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Sulaik Al-Ghathafani datang pada hari Jum’at, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berkhutbah, dia pun duduk. Maka beliau pun bertanya padanya, “Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka’at, kerjakanlah dengan ringan.” Kemudian beliau bersabda, “Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum’at, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka hendaklah dia shalat dua raka’at, dan hendaknya dia mengerjakannya dengan ringan.” (HR. Al-Bukhari no. 49 dan Muslim no. 875)

Penjelasan ringkas:

Berikut beberapa masalah berkenaan dengan shalat tahiyatul masjid secara ringkas:

1. Para ulama bersepakat akan disyariatkannya shalat 2 rakaat bagi siapa saja yang masuk masjid dan mau duduk di dalamnya. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai hukumnya: Mayoritas ulama berpendapat sunnahnya dan sebagian lainnya berpendapat wajibnya. Yang jelas tidak sepatutnya seorang muslim meninggalkan syariat ini.

2. Syariat ini berlaku untuk siapa saja, lelaki dan wanita. Hanya saja para ulama mengecualikan darinya khatib jumat, dimana tidak ada satupun dalil yang menunjukkan bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- shalat tahiyatul masjid sebelum khutbah. Akan tetapi beliau datang dan langsung naik ke mimbar. (Al-Majmu’: 4/448)

3. Syariat ini berlaku untuk semua masjid, termasuk masjidil haram. Sehingga orang yang masuk masjidil haram tetap disyariatkan baginya untuk melakukan tahiyatul masjid jika dia ingin duduk. Adapun hadits yang masyhur di lisan manusia, “Tahiyat bagi Al-Bait (Ka’bah) adalah tawaf,” maka tidak ada asalnya. (Lihat Adh-Dhaifah no. 1012 karya Al-Albani -rahimahullah-)

4. Yang dimaksud dengan tahiyatul masjid adalah shalat dua rakaat sebelum duduk di dalam masjid. Karenanya maksud ini sudah tercapai dengan shalat apa saja yang dikerjakan sebelum duduk. Karenanya, shalat sunnah wudhu, shalat sunnah rawatib, bahkan shalat wajib, semuanya merupakan tahiyatul masjid jika dikerjakan sebelum duduk.

Karenanya suatu hal yang keliru jika tahiyatul masjid diniatkan tersendiri, karena pada hakikatnya tidak ada dalam hadits ada shalat yang namanya ‘tahiyatul masjid’, akan tetapi ini hanyalah penamaan ulama untuk shalat 2 rakaat sebelum duduk. Karenanya jika seorang masuk masjid setelah azan lalu shalat qabliah atau sunnah wudhu, maka itulah tahiyatul masjid baginya.

5. Tahiyatul masjid disyariatkan pada setiap waktu seseorang itu masuk masjid dan ingin duduk di dalamnya. Termasuk di dalamnya waktu-waktu yang terlarang untuk shalat, menurut pendapat yang paling kuat di kalangan ulama. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi’i dan selainnya, dan yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Ibnu Baz, dan Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumullah-.

6. Orang yang duduk sebelum mengerjakan tahiyatul masjid ada dua keadaan:

a. Sengaja tidak tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini tidak disyariatkan baginya untuk berdiri kembali guna mengerjakan tahiyatul masjid, hal itu karena waktu pengerjaannya telah lewat.

b. Dia lupa atau belum tahu ada shalat tahiyatul masjid. Maka yang seperti ini disyariatkan bagi dia untuk segera berdiri dan shalat tahiyatul masjid, berdasarkan kisah Sulaik pada hadits Jabir di atas. Akan tetapi ini dengan catatan, selang waktu antara duduk dan shalatnya (setelah ingat/tahu) tidak terlalu lama. (Fathul Bari: 2/408)

7. Jika seorang masuk masjid ketika azan dikumandangkan maka:

a. Jika hari itu adalah hari jumat dan imam sudah di atas mimbar, hendaknya dia shalat tahiyatul masjid dan tidak menunggu sampai muazzin selesai. Hal itu karena mendengar khutbah adalah wajib. Hanya saja hendaknya dia memperpendek shalatnya, sebagaimana yang tersebut dalam hadits Jabir di atas.

b. Jika selain dari itu maka hendaknya dia menjawab azan terlebih dahulu baru kemudian shalat tahiyatul masjid, agar dia bisa mendapatkan kedua keutamaan tersebut.

Wallahu a’lam bishshawab
source : http://al-atsariyyah.com/shalat-tahiyatul-masjid.html
Read More..

Salat Jenazah

Salat Jenazah adalah jenis salat yang dilakukan untuk jenazah muslim. Setiap muslim yang meninggal baik laki-laki maupun perempuan wajib disalati oleh muslim yang masih hidup dengan status hukum fardhu kifayah.

Syarat penyelenggaraan

Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan salat ini adalah:
Yang melakukan salat harus memenuhi syarat sah salat secara umum (menutup aurat, suci dari hadas, menghadap kiblat dst)
Jenazah/Mayit harus sudah dimandikan dan dikafani.
Jenazah diletakkan disebelah mereka yang menyalati, kecuali dilakukan di atas kubur atau salat ghaib
Rukun Salat Jenazah

Salat jenazah tidak dilakukan dengan ruku', sujud maupun iqamah, melainkan dalam posisi berdiri sejak takbiratul ihram hingga salam. Berikut adalah urutannya:
Berniat, niat salat ini, sebagaimana juga salat-salat yang lain cukup diucapkan di dalam hati dan tidak perlu dilafalkan, tidak terdapat riwayat yang menyatakan keharusan untuk melafalkan niat. Niat salat jenazah

> Untuk jenazah laki-laki : " Ushalli 'alaa haadzal mayyiti arba 'a takbiiraatin fardhal kifaayati ma'muumam/imaaman lillahi ta'aalaa, Allahu akbar "

> Untuk jenazah perempuan : " Ushalli 'alaa haadzihil mayyiti arba 'a takbiiraatiin fardhal kifaayati ma'muuman/imaaman lillahi ta 'aalaa, Allaahu akbar "
Takbiratul Ihram pertama kemudian membaca surat Al Fatihah
Takbiratul Ihram kedua kemudian membaca shalawat atas Rasulullah SAW minimal :"Allahumma Shalli 'alaa Muhammadin" artinya : "Yaa Allah berilah salawat atas nabi Muhammad"
Takbiratul Ihram ketiga kemudian membaca do'a untuk jenazah minimal:"Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fu anhu" yang artinya : "Yaa Allah ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan dan ma'afkanlah dia".Apabila jenazah yang disalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jadi untuk jenazah wanita bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fu anha". Jika mayatnya banyak maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum. Jadi untuk jenazah banyak bacaannya menjadi: "Allahhummaghfir lahum warhamhum wa'aafihim wa'fu anhum"
Takbir keempat kemudian membaca do'a minimal:"Allahumma laa tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."yang artinya : "Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia." Jika jenazahnya adalah wanita, bacaannya menjadi: "Allahumma laa tahrimnaa ajraha walaa taftinna ba'daha waghfirlanaa walaha."
Mengucapkan salam
Salat Ghaib
Bila terdapat keluarga atau muslim lain yang meninggal di tempat yang jauh sehingga jenazahnya tidak bisa dihadirkan maka dapat dilakukan salat ghaib atas jenazah tersebut. Pelaksanaannya serupa dengan salat jenazah, perbedaan hanya pada niat salatnya.
Niat salat ghaib :"Ushalli 'alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba'a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta'alaa" Artinya : "aku niat salat gaib atas mayat (fulanin) empat takbir fardu kifayah sebagai (makmum/imam) karena Allah""
kata fulanin diganti dengan nama mayat yang disalati.
source :http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Jenazah
Read More..

Saturday, April 16, 2011

Cara Sholat Dhuha dan Keutamaan Sholat Dhuha

Shalat Dhuha adalah shalat sunnat yang dilakukan seorang muslim ketika matahari sedang naik.

Kira-kira, ketika matahari mulai naik kurang lebih 7 hasta sejak terbitnya (kira-kira pukul tujuh pagi) hingga waktu dzuhur.

Jumlah raka’at shalat dhuha bisa dengan 2,4,8 atau 12 raka’at. Dan dilakukan dalam satuan 2 raka’at sekali salam.

A. Tata Cara Shalat Dhuha

1. Pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah membaca surat Asy-Syams
2. Pada rakaat kedua membaca surat Adh-Dhuha

Niat shalat dhuha adalah:
Ushallii sunnatadh-dhuhaa rak’ataini lillaahi ta’aalaa.

Artinya: ” Aku niat shalat sunat dhuha dua rakaat, karena Allah.”

Doa yang dibaca setelah shalat dhuha:

“Ya Allah, bahwasanya waktu Dhuha itu adalah waktu Dhuha-Mu, kecantikan ialah kecantikan-Mu, keindahan itu keindahan-Mu, dan perlindungan itu, perlindungan-Mu”. “Ya Allah, jika rezekiku masih di atas langit, turunkanlah dan jika ada di dalam bumi , keluarkanlah, jika sukar mudahkanlah, jika haram sucikanlah, jika masih jauh dekatkanlah, berkat waktu Dhuha, keagungan, keindahan, kekuatan dan kekuasaan-Mu, limpahkanlah kepada kami segala yang telah Engkau limpahkan kepada hamba-hamba-Mu yang shaleh”.

B. Rahasia dan Keutamaan shalat Dhuha

Hadits Rasulullah saw yang menceritakan tentang keutamaan shalat Dhuha, di antaranya:
1. Sedekah bagi seluruh persendian tubuh manusia
Dari Abu Dzar al-Ghifari ra, ia berkata bahwa Nabi Muahammad saw bersabda:

“Di setiap sendiri seorang dari kamu terdapat sedekah, setiap tasbih (ucapan subhanallah) adalah sedekah, setiap tahmid (ucapan alhamdulillah) adalah sedekah, setiap tahlil (ucapan lailahaillallah) adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada kebaikan adalah sedekah, mencegah dari kemungkaran adalah sedekah. Dan dua rakaat Dhuha diberi pahala” (HR Muslim).
2. Ghanimah (keuntungan) yang besar
Dari Abdullah bin `Amr bin `Ash radhiyallahu `anhuma, ia berkata:

“Rasulullah saw mengirim sebuah pasukan perang. Nabi saw berkata: “Perolehlah keuntungan (ghanimah) dan cepatlah kembali!. Mereka akhirnya saling berbicara tentang dekatnya tujuan (tempat) perang dan banyaknya ghanimah (keuntungan) yang akan diperoleh dan cepat kembali (karena dekat jaraknya). Lalu Rasulullah saw berkata; “Maukah kalian aku tunjukkan kepada tujuan paling dekat dari mereka (musuh yang akan diperangi), paling banyak ghanimah (keuntungan) nya dan cepat kembalinya? Mereka menjawab; “Ya! Rasul berkata lagi: “Barangsiapa yang berwudhu’, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melakukan shalat Dhuha, dia lah yang paling dekat tujuanannya (tempat perangnya), lebih banyak ghanimahnya dan lebih cepat kembalinya.” (Shahih al-Targhib: 666)

3. Sebuah rumah di surga

Bagi yang rajin mengerjakan shalat Dhuha, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di dalam surga. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muahammad saw:

“Barangsiapa yang shalat Dhuha sebanyak empat rakaat dan empat rakaat sebelumnya, maka ia akan dibangunkan sebuah rumah di surge.” (Shahih al-Jami`: 634)

4. Memeroleh ganjaran di sore hari

Dari Abu Darda’ ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw berkata:

“Allah ta`ala berkata: “Wahai anak Adam, shalatlah untuk-Ku empat rakaat dari awal hari, maka Aku akan mencukupi kebutuhanmu (ganjaran) pada sore harinya” (Shahih al-Jami: 4339).

Dalam sebuah riwayat juga disebutkan: “Innallaa `azza wa jalla yaqulu: Yabna adama akfnini awwala al-nahar bi’arba`i raka`at ukfika bihinna akhira yaumika” (“Sesungguhnya Allah `Azza Wa Jalla berkata: “Wahai anak Adam, cukuplah bagi-Ku empat rakaat di awal hari, maka aku akan mencukupimu di sore harimu”).

Pahala Umrah

Dari Abu Umamah ra bahwa Rasulullah saw bersabda:

“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan bersuci untuk melaksanakan shalat wajib, maka pahalanya seperti seorang yang melaksanakan haji. Barangsiapa yang keluar untuk melaksanakan shalat Dhuha, maka pahalanya seperti orang yang melaksanakan `umrah….(Shahih al-Targhib: 673). Dalam sebuah hadits yang lain disebutkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa yang mengerjakan shalat fajar (shubuh) berjamaah, kemudian ia (setelah usai) duduk mengingat Allah hingga terbit matahari, lalu ia shalat dua rakaat (Dhuha), ia mendapatkan pahala seperti pahala haji dan umrah; sempurna, sempurna, sempurna” (Shahih al-Jami`: 6346).

5. Ampunan Dosa

“Siapa pun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan.” (HR Tirmidzi)

Source: http://islam-download.net Read More..

Template by:
Free Blog Templates